JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte menyatakan belum menerima amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas perkara pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
PTUN sebelumnya memvonis Presiden Jokowi dan Menkominfo melanggar hukum atas pemblokiran internet yang dilakukan pada Agustus 2019 lalu itu.
"Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika Petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut," kata Johnny saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: PTUN Tak Perintahkan Jokowi Minta Maaf atas Pemblokiran Internet Papua
Johnny menegaskan, pihaknya hanya akan mengambil sikap mengacu pada amar putusan PTUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.
"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata dia.
Johnny pun menyatakan bahwa pemblokiran internet tersebut diambil demi kebaikan masyarakat.
Sebab, saat itu pemerintah mengantisipasi penyebaran informasi hoaks yang justru bisa memperparah kerusuhan di Papua.
Baca juga: PTUN: Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua
Diberitakan, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).
Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Berpotensi Salahgunakan Wewenang Saat Putus Internet di Papua
Menurut majelis hakim, Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.
Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.