Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Dua Saksi

Kompas.com - 03/06/2020, 10:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi, Rabu (3/6/2020).

Dua saksi yang dipanggil KPK hari ini adalah seorang pegawai negeri sipil bernama Pudji Astuti dan seorang wiraswasta bernama Onggang J Napitu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca juga: Berakhirnya Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya...

Belum diketahui kaitan dua saksi tersebut dalam kasus yang menjerat Nurhadi ini sehingga keduanya dipanggil penyidik KPK.

Hiendra sendiri merupakan tersangka penyuap Nurhadi yang hingga kini masih berstatus buronan KPK.

Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yaitu eks Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Baca juga: Akhir Perburuan Eks Sekretaris MA Nurhadi Setelah 4 Bulan Buron

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com