Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2020, 07:42 WIB
Penulis Dani Prabowo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Perburuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir dengan penangkapan keduanya, Senin (1/6/2020). Sebelumnya, mereka berdua telah dinyatakan buron sejak Februari 2020.

Seperti diketahui, Nurhadi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK

Selain Nurhadi dan Rezky, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengungkapkan, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2019.

Dua Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) bersiap memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). KPK menetapkan satu orang tersangka pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Dasar Islam Kementerian Agama Undang Sumantri pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar dan selain itu juga menetapkan tiga orang tersangka baru yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi, menantu Nurhadi atas nama Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dalam tindak pidana korupsi dugaan suap sebesar Rp46 miliar pada kasus pengurusan perakara di MA tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Dua Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) bersiap memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). KPK menetapkan satu orang tersangka pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Dasar Islam Kementerian Agama Undang Sumantri pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar dan selain itu juga menetapkan tiga orang tersangka baru yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi, menantu Nurhadi atas nama Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dalam tindak pidana korupsi dugaan suap sebesar Rp46 miliar pada kasus pengurusan perakara di MA tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi melalui Rezky, yaitu perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Adapun besaran suap yang diduga diterima Nurhadi mencapai Rp 46 miliar.

Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, penetapan status tersangka Nurhadi tidak sah lantaran kliennya tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan atau konfirmasi oleh KPK.

Hal itulah yang kemudian mendorong Nurhadi dkk untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tidak ada (panggilan) terhadap Pak Nurhadi dan Rezky. Tidak ada panggilan sama sekali, langsung penetapan tersangka," ucap Maqdir kepada Kompas.com di PN Jakarta Selatan pada 13 Januari 2020.

Baca juga: Praperadilan Nurhadi Cs Ditolak, Penyidikan Berlanjut, dan Sanggahan Pengacara...

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurut dia, KPK telah mengirimkan surat panggilan beberapa waktu lalu, meski tak diindahkan oleh Nurhadi.

Ia pun mengimbau agar para tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka, apalagi menghambat penanganan perkara," tegas Ali.

Tim Kuasa Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman Cs saat mengawal persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA Tim Kuasa Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman Cs saat mengawal persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Di lain pihak, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menyidang gugatan tersebut, Ahmad Jaini, menolak permohonan Nurhadi dkk. Ia menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan para pemohon, yaitu pemohon 1 Rezky Herbiyono, pemohon 2 Nurhadi, dan pemohon 3 Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya," ucap Ahmad Jaini saat membacakan putusan pada 21 Januari 2020.

DPO sejak Februari 2020

Nurhadi sendiri telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Meski demikian, sejak kasus ini bergulir Nurhadi dinilai tidak kooperatif lantaran sering mangkir dari panggilan yang disampaikan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020).

Berbagai upaya telah dilakukan KPK untuk memburu Nurhadi, mulai dari menetapkan Nurhadi dkk sebagai pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 13 Februari 2020 hingga bersurat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan.

"Mengenai posisi, tentunya KPK terus mencari ya. Adapun posisinya ada di mana dan seterusnya kami tentu tidak bisa memberitahu posisinya kepada masyarakat," kata Ali.

Baca juga: Berkali-kali Mangkir, Nurhadi Cs Masuk DPO KPK

Maqdir pun saat ditanya hal yang sama turut mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan kliennya.

"Sebagaimana secara berulang saya sampaikan bahwa kami tidak tahu keberadaan Pak Nurhadi, maka tentu kami harus menunggu dihubungi oleh beliau," kata Maqdir pada 17 Maret lalu.

Praperadilan kedua

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Nurhadi dkk telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jakarta Selatan pada 5 Februari 2020. Berbeda dari gugatan pertama, gugatan kedua mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak diterima secara langsung oleh kliennya.

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan yang diajukan oleh mereka.

Baca juga: Praperadilan Nurhadi Cs yang Kembali Kandas

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," ucap Hariyadi pada 16 Maret 2020.

Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila mengungkapkan, salah satu alasan gugatan itu ditolak lantaran Nurhadi yang berstatus buron. Hakim disebut mempertimbangkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang para tersangka yang berstatus buron untuk mengajukan praperadilan.

Ditangkap

Proses perburuan Nurhadi sendiri berjalan paralel dengan upaya pemeriksaan sejumlah saksi. Nurhadi dikabarkan sempat berpindah-pindah ke sejumlah lokasi.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang menumpuk di KPK.

"Kami, KPK, berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang menjadi tunggakan termasuk para DPO yang terus kami cari," ucapnya pada 5 Mei 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meninggalkan PN Jakarta Selatan usai mengikuti sidang praperadilan eks Sekretaris MA Nurhadi cs melawan KPK, Senin (9/3/2020).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meninggalkan PN Jakarta Selatan usai mengikuti sidang praperadilan eks Sekretaris MA Nurhadi cs melawan KPK, Senin (9/3/2020).

Hingga akhirnya, KPK berhasil menangkap mantan Sekretaris MA dan menantunya pada Senin (1/6/2020).

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin malam.

Untuk diketahui, Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Penangkapan Nurhadi Dinilai Jadi Momentum Reformasi di Lembaga Peradilan

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan ketiga tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara perusahaan Lippo Group.

Dalam kasus tersebut, petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan pegawai PT Artha Pratama Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Mereka dinilai terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dengan uang senilai Rp 877 juta.

Adapun Edy Nasution divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Eddy dan Doddy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Zulhas Tegaskan KIB Belum Bubar meski PPP Sudah Bergabung dengan PDI-P

Zulhas Tegaskan KIB Belum Bubar meski PPP Sudah Bergabung dengan PDI-P

Nasional
DSNG bersama Dubes Jerman Tinjau Mitra dan Penerima Manfaat Program SCPOPP

DSNG bersama Dubes Jerman Tinjau Mitra dan Penerima Manfaat Program SCPOPP

Nasional
Reaksi Keras Nasdem ke Mahfud Usai Beri Pesan Hati-hati Anies Dijegal Koalisi Sendiri

Reaksi Keras Nasdem ke Mahfud Usai Beri Pesan Hati-hati Anies Dijegal Koalisi Sendiri

Nasional
Safari Politik ke Cirebon, Ganjar Bakal Sowan ke Ulama dan Ponpes Dilanjutkan Bertemu 'Tiktokers'

Safari Politik ke Cirebon, Ganjar Bakal Sowan ke Ulama dan Ponpes Dilanjutkan Bertemu "Tiktokers"

Nasional
Lari Pagi di Cirebon, Ganjar Pranowo Sapa dan Tos dengan Warga

Lari Pagi di Cirebon, Ganjar Pranowo Sapa dan Tos dengan Warga

Nasional
Megawati: Banyak Amat Ya, yang Mau Jadi Cawapres

Megawati: Banyak Amat Ya, yang Mau Jadi Cawapres

Nasional
PAN Belum Sreg Usung Ganjar, Megawati Utus Puan Ke Kantor DPP PAN

PAN Belum Sreg Usung Ganjar, Megawati Utus Puan Ke Kantor DPP PAN

Nasional
Nasdem Mau Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini

Nasdem Mau Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini

Nasional
Belum 'Sreg' Dukung Ganjar, PAN Bakal Bertemu Prabowo

Belum "Sreg" Dukung Ganjar, PAN Bakal Bertemu Prabowo

Nasional
Blak-blakan PAN di Depan Megawati Mengaku Belum 'Sreg' Dukung Ganjar

Blak-blakan PAN di Depan Megawati Mengaku Belum "Sreg" Dukung Ganjar

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolda Sulteng 'Disentil' Kurang Piknik | Cawapres Anies Mengerecut Satu Nama

[POPULER NASIONAL] Kapolda Sulteng "Disentil" Kurang Piknik | Cawapres Anies Mengerecut Satu Nama

Nasional
Bergabung PAN, Priyo Budi Santoso: Enggak Mudah Saya Putuskan

Bergabung PAN, Priyo Budi Santoso: Enggak Mudah Saya Putuskan

Nasional
Keluarga Minta Kasus Bripka AS Bunuh Diri Ditangani Bareskrim, Polri: Tidak Semua Ditarik ke Mabes

Keluarga Minta Kasus Bripka AS Bunuh Diri Ditangani Bareskrim, Polri: Tidak Semua Ditarik ke Mabes

Nasional
Tanggal 5 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com