Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2020, 06:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir pada Senin (1/6/2020) malam, setelah kurang lebih 3 bulan berstatus buron sejak Februari lalu.

Dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA itu dibekuk tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah, kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Di salah satu kamar ditemukan Tersangka NHD (Nurhadi) dan di kamar lainnya ditemukan Tersangka RHE (Rezky) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK

Selain menangkap Nurhadi dan menantunya, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tun Zuraida, ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut sebagai saksi.

"Karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali tapi tidak pernah dipenuhi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan.

Penangkapan Nurhadi dan Rezky ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Senin petang pukul 18.00 WIB.

Berbekal informasi itu, tim KPK bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Simprug yang disebut sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

"Kita tidak tahu lagi di rumah pribadi (Nurhadi) atau tidak, karena yang terdata di kita ada banyak rumah beliau," kata Ghufron saat ditanya soal status kepemilikan rumah tersebut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Nurhadi dan Menantunya

Ghufron menuturkan, penangkapan Nurhadi dan Rezky tidak mendapat hambatan berarti selain pintu gerbang dan pintu rumah yang tak kunjung dibuka oleh penghuni rumah.

Akibatnya, tim KPK yang didampingi aparat Kepolisian mesti membuka paksa pintu gerbang dan pintu rumah tersebut disaksikan oleh ketua RW dan pengurus RT setempat.

Ghufron menambahkan, tim KPK juga tidak menemukan pengawalan ketat terhadap Nurhadi seperti yang sempat disebut sejumlah pihak.

"Faktanya tadi malam tidak ada hambatan untuk memasuki ruangan tersebut, hanya tidak dibukakan pintu saja, tidak ada pihak apapun, siapapun yang menghalangi," kata Ghufron.

Baca juga: KPK Buka Paksa Pintu Rumah Saat Tangkap Nurhadi dan Menantunya

Setelah menangkap Nurhadi dan Rezky, KPK memutuskan keduanya ditahan selama dua hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK.

KPK pun mengingatkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, tersangka lain dalam kasus yang menjerat Nurhadi, untuk segera menyerahkan diri.

Kembangkan perkara

Penangkapan Nurhadi mendapat respons positif dari sejumlah pihak mengingat Nurhadi dan menantunya merupakan salah satu buron kelas "kakap" KPK.

Namun, pimpinan KPK diingatkan bahwa masih banyak buronan yang masih harus dikejar antara lain Harun Masiku, Hiendra Soenjoto, serta pasangan Sjamsul dan Itjih Nursalim.

"Untuk itu Pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Baca juga: KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya, ICW Beri Empat Catatan

Kurnia mengatakan, penangkapan ini semestinya juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara yang melibatkan Nurhadi.

Salah satunya, dengan mengenakan pasal obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky.

Menurut ICW, mustahil bagi Nurhadi dan Rezky berada dalam pelarian tanpa bantuan dari pihak lain.

"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," kata Kurnia.

Baca juga: KPK Diharapkan Segera Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar meminta KPK untuk mengenakan pasal pencucian uang kepada Nurhadi.

"Saya berharap KPK segera menetapkan pidana TPPU terhadap Nurhadi dan Rezky dan juga saya pikir sejauh ini belum disita sejumlah aset yang menjadi objek TPPU tersebut," kata Haris.

Senada dengan Haris, Kurnia menilai Nurhadi dapat dikenakan pasal pencucian uang bila bercermin pada profil kekayaan Nurhadi yang tak wajar.

"Hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi," kata Kurnia.

Menanggapi hal itu, Ghufron menyatakan bahwa KPK membuka peluang untuk menjerat pasal pencucian uang dan obstruction of justice dalam pusaran kasus Nurhadi.

"Sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," kata Ghufron.

Baca juga: Penangkapan Nurhadi Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk KPK Ungkap Korupsi Peradilan

Di samping itu, penangkapan Nurhadi ini diharapkan menjadi momentum untuk perbaikan lembaga peradilan di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, penangkapan Nurhadi dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki praktik mafia peradilan.

"Jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini, maka akan membantu dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing," kata Arsul.

Jalan panjang kasus Nurhadi

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada Desember 2019 lalu.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca juga: Akhir Perburuan Eks Sekretaris MA Nurhadi Setelah 4 Bulan Buron

 

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Penetapan Nurhadi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara perusahaan Lippo Group yang turut menyeret Nurhadi.

Adapun Nurhadi cs ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.

Dalam perjalanan memburu Nurhadi, KPK telah menggeledah 13 rumah yang disebut dimiliki Nurhadi.

KPK juga sempat menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi.

Sempat tersiar kabar pula yang mengatakan Nurhadi bersembunyi di sebuah apartemen mewah dengan penjagaan ketat dari aparat.

Namun, pada akhirnya Nurhadi dan Rezky akhirnya dapat ditangkap KPK di sebuah rumah di Simprug, Senin malam lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ajak Pengusaha Singapura Investasi di Indonesia, Jokowi: Jangan Hanya Duduk dan Menonton

Ajak Pengusaha Singapura Investasi di Indonesia, Jokowi: Jangan Hanya Duduk dan Menonton

Nasional
KY Telah Klarifikasi Ketua PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu

KY Telah Klarifikasi Ketua PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu

Nasional
Jika Demokrat Mundur dari Koalisi Perubahan, Mungkinkah Golkar Dilirik Nasdem-PKS?

Jika Demokrat Mundur dari Koalisi Perubahan, Mungkinkah Golkar Dilirik Nasdem-PKS?

Nasional
Anies dan Koalisi Perubahan Disebut Mesti Bersiap Jika Demokrat Hengkang

Anies dan Koalisi Perubahan Disebut Mesti Bersiap Jika Demokrat Hengkang

Nasional
Kans Demokrat Tinggalkan Koalisi Perubahan Dinilai Terbuka Jika Anies Abaikan Desakan soal Cawapres

Kans Demokrat Tinggalkan Koalisi Perubahan Dinilai Terbuka Jika Anies Abaikan Desakan soal Cawapres

Nasional
Waketum Hanura: Saya Yakin Mbak Puan Iseng, Enggak Mungkin Ganjar-AHY

Waketum Hanura: Saya Yakin Mbak Puan Iseng, Enggak Mungkin Ganjar-AHY

Nasional
KPK Duga Sekretaris Mahkamah Agung Nikmati Uang Suap Miliaran Rupiah

KPK Duga Sekretaris Mahkamah Agung Nikmati Uang Suap Miliaran Rupiah

Nasional
Brigjen Asep Adi Saputra Meninggal Dunia karena Sakit Saat Ikut Pendidikan di Lemhannas

Brigjen Asep Adi Saputra Meninggal Dunia karena Sakit Saat Ikut Pendidikan di Lemhannas

Nasional
KSAD Dudung dan Pangkostrad Tinjau Pembangunan Perumahan Yonif Raider 323

KSAD Dudung dan Pangkostrad Tinjau Pembangunan Perumahan Yonif Raider 323

Nasional
Hasto Sebut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Masuk Radar Cawapres Ganjar

Hasto Sebut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Masuk Radar Cawapres Ganjar

Nasional
Kopaska Latihan Bersama dengan Pasukan Elite Angkatan Laut AS Selama 26 Hari

Kopaska Latihan Bersama dengan Pasukan Elite Angkatan Laut AS Selama 26 Hari

Nasional
Pilpres 2024, Cawapres adalah Kunci

Pilpres 2024, Cawapres adalah Kunci

Nasional
KPK Panggil Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA

KPK Panggil Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA

Nasional
Dorong Anies Segera Umumkan Cawapres, Demokrat: Kita Tak Punya Banyak Waktu

Dorong Anies Segera Umumkan Cawapres, Demokrat: Kita Tak Punya Banyak Waktu

Nasional
Puji Ganjar Pemberani soal Politik Luar Negeri, PDI-P: Yang Lain Mikir Elektoral

Puji Ganjar Pemberani soal Politik Luar Negeri, PDI-P: Yang Lain Mikir Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com