Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Malaadministrasi Evi Novida, Ombudsman Kecewa DKPP Tak Kooperatif

Kompas.com - 02/06/2020, 18:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan dugaan maladminstrasi yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.

"Kami merasa kecewa dan menyesalkan sikap DKPP yang dalam hal ini tidak kooperatif dalam rangka pemeriksaan dari Ombudsman," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring yang digelar Selasa (2/6/2020).

Adrianus menjelaskan, jelang akhir Maret lalu, Evi Novida Ginting Manik mendatangi Ombudsman untuk melaporkan dugaan maladminitrasi atas keputusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020.

Baca juga: Ombudsman Tutup Kasus Dugaan Malaadministrasi Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida

Keputusan itu berkaitan dengan pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU. Evi dipecat karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus pemilihan legislatif (pileg) 2019.

Ombudsman pun menerima pengaduan Evi karena berpandangan bahwa ada dugaan maladministrasi pada keputusan DKPP.

Menindaklanjuti dugaan tersebut, Ombudsman melayangkan surat permintaan keterangan ke DKPP.

"Namun kemudian dijawab bahwa tidak bisa memberikan keterangan. Dengan kata lain penolakan secara halus," ujar Adrianus.

Baca juga: Pakar: Penunjukan Komisioner KPU Pengganti Evi Novida Tergantung Presiden

Setelahnya, Ombudsman meminta adanya pertemuan secara daring dengan DKPP. Namun, lagi-lagi permintaan ini ditolak oleh yang bersangkutan.

Adrianus mengatakan, tidak adanya keterangan dari DKPP membuat Ombudsman sulit melanjutkan pemeriksaan pengaduan.

Apalagi, Evi telah membawa kasus pemecatannya ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN pun telah mengagendakan persidangan terhadap kasus Evi itu.

"Sesuai dengan apa yang dikatakan undang-undang, maka kami terpaksa menutup laporan tersebut," ucap Adrianus.

Baca juga: Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Gugat ke PTUN

"Jadi kami tidak bisa lagi melakukan suatu kegiatan yang lebih jauh terkait dengan DKPP yang dalam hal ini belum memberikan satu keterangan yang jelas mengenai apa yang meniadi dasar sehingga kemudian dikeluarkan rekomendasi pemberhentian," tuturnya.

Adrianus pun meminta supaya ke depan DKPP dapat lebih kooperatif ketika diminta memberikan keterangan dugaan maladminitrasi yang diperiksa pihaknya.

Terlebih, dalam waktu dekat pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar. Adrianus menyebut, pilkada membuka kemungkinan lebih besar dilaporkannya penyelenggara pemilu ke Ombudsman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com