Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Penunjukan Komisioner KPU Pengganti Evi Novida Tergantung Presiden

Kompas.com - 03/04/2020, 15:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, penunjukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Evi Novida Ginting Manik berada di tangan presiden.

Setelah beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Evi sebagai komisioner KPU, proses selanjutnya ialah presiden berkirim surat ke DPR untuk meminta nama pengganti Evi.

DPR kemudian akan menunjuk pengganti Evi berdasar urutan hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.

Nama pengganti Evi ini selanjutnya diserahkan DPR ke presiden untuk dilantik.

Baca juga: Diberhentikan secara Tidak Terhormat, Evi Novida Tetap Gugat Putusan DKPP ke PTUN

"Keputusan ada di tangan presiden, kapan akan meminta pergantian komisioner," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Namun demikian, akan menjadi berbeda jika Evi menggugat putusan terkait pemberhentiannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Feri, jika Evi menggugat ke PTUN dan mengajukan permohonan putusan sela kemudian gugatannya dikabulkan, Keppres Jokowi terkait pemberhentian Evi bakal dibekukan.

Selanjutnya, jika seluruh gugatan Evi di PTUN diterima, Keppres Jokowi akan menjadi batal.

Dengan begitu, jabatan Evi sebagai komisioner KPU pun dapat dikembalikan.

Oleh karenanya, selain oleh Jokowi, proses penggantian komisioner KPU ini tergantung dari putusan PTUN.

"Jika Bu Evi mengajukan gugatan ke PTUN maka tergantung dari putusan PTUN," kata Feri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (26/3/2020).

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi secara tetap karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dari salinan Keppres yang diterima Kompas.com, dokumen itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020 atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan.

Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.

Baca juga: Evi Novida Minta Jokowi Cabut Keppres dan Kembalikan Jabatannya sebagai Komisioner KPU

"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi potongan Keppres.

Namun demikian, atas Keppres tersebut, Evi menyatakan keberatan.

Keberatan itu ia sampaikan ke Jokowi melalui upaya administratif keberatan pada Rabu (1/4/2020). Menurut Evi, upaya ini sebagai langkah awal gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini langkah awal untuk ke PTUN," katanya, Kamis (2/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com