DKPP dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan dugaan maladminstrasi yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.
"Kami merasa kecewa dan menyesalkan sikap DKPP yang dalam hal ini tidak kooperatif dalam rangka pemeriksaan dari Ombudsman," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring yang digelar Selasa (2/6/2020).
Adrianus menjelaskan, jelang akhir Maret lalu, Evi Novida Ginting Manik mendatangi Ombudsman untuk melaporkan dugaan maladminitrasi atas keputusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020.
Keputusan itu berkaitan dengan pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU. Evi dipecat karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Ombudsman pun menerima pengaduan Evi karena berpandangan bahwa ada dugaan maladministrasi pada keputusan DKPP.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, Ombudsman melayangkan surat permintaan keterangan ke DKPP.
"Namun kemudian dijawab bahwa tidak bisa memberikan keterangan. Dengan kata lain penolakan secara halus," ujar Adrianus.
Setelahnya, Ombudsman meminta adanya pertemuan secara daring dengan DKPP. Namun, lagi-lagi permintaan ini ditolak oleh yang bersangkutan.
Adrianus mengatakan, tidak adanya keterangan dari DKPP membuat Ombudsman sulit melanjutkan pemeriksaan pengaduan.
Apalagi, Evi telah membawa kasus pemecatannya ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN pun telah mengagendakan persidangan terhadap kasus Evi itu.
"Sesuai dengan apa yang dikatakan undang-undang, maka kami terpaksa menutup laporan tersebut," ucap Adrianus.
"Jadi kami tidak bisa lagi melakukan suatu kegiatan yang lebih jauh terkait dengan DKPP yang dalam hal ini belum memberikan satu keterangan yang jelas mengenai apa yang meniadi dasar sehingga kemudian dikeluarkan rekomendasi pemberhentian," tuturnya.
Adrianus pun meminta supaya ke depan DKPP dapat lebih kooperatif ketika diminta memberikan keterangan dugaan maladminitrasi yang diperiksa pihaknya.
Terlebih, dalam waktu dekat pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar. Adrianus menyebut, pilkada membuka kemungkinan lebih besar dilaporkannya penyelenggara pemilu ke Ombudsman.
"Kami meminta kerja sama dari DKPP untuk ke depannya mengingat selalu ada kemungkinan DKPP dilaporkan lagi oleh berbagai pihak," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/18095861/dugaan-malaadministrasi-evi-novida-ombudsman-kecewa-dkpp-tak-kooperatif