JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sempat tidak mau keluar dari rumah tempat mereka sembunyi, ketika hendak ditangkap, Senin (1/6/2020) malam.
Tim KPK sampai harus membuka paksa pintu rumah karena tak kunjung dibuka oleh Nurhadi. Keduanya ditangkap saat KPK menggeledah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK
Menurut Ghufron, hingga saat ini KPK belum mengetahui siapa pemilik rumah yang digunakan Nurhadi bersembunyi.
"Karena yang terdata di kita ada banyak rumah beliau, KPK sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," ujar Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan, dalam proses penangkapan Nurhadi, KPK turut dibantu oleh aparat Kepolisian.
"Yang jelas dilakukan tim satgas penyidik dengan bantuan teman-teman Polri. Saya semalam tetap di ruang kerja saya, memonitor giatnya," kata Nawawi.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap Saat KPK Geledah Rumah di Kawasan Simprug
Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Baca juga: Saat Penangkapan, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Turut Dibawa KPK
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.