JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan delapan rambu-rambu pencegahan korupsi terkait penggunaan anggaran pengadaan barang atau jasa untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19) bagi penyelenggara negara.
Hal itu ia ungkapkan dalam acara peluncuran aplikasi Jaga Bansos yang dilakukan secara online melalui telekonferensi, Jumat (29/5/2020).
"Untuk itu ada delapan rambu yang diberikan oleh KPK," kata Firli.
Baca juga: KPK Luncurkan Aplikasi Jaga Bansos, Masyarakat Bisa Lapor Dugaan Penyimpangan
Firli mengatakan, rambu pertama dalam pelaksanaan tugas penanganan pandemi Covid-1 yakni tidak boleh melakukan persekongkolan sehingga terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Rambu kedua, jangan pernah menerima atau memberikan sesuatu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang menjurus kepada unsur-unsur koruptif.
Kemudian rambu ketiga, jangan pernah ada penyuapan baik memberi ataupun menerima. Keempat hindari dan tidak boleh terjadi unsur-unsur pemberian berupa gratifikasi.
Selanjutnya yang kelima, dalam rangka pengadaan barang dan jasa penangaman Covid-19 tidak boleh ada benturan kepentingan.
Keenam, dalam hal tertib administrasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, dalam menjamin intentias keuangan, tidak boleh terjadi kecurangan ataupun kesalahan administrasi.
Sementara itu, rambu yang ketujuh, hindari memiliki niat jahat dalam rangka melakukan korupsi dengan memanfaatkan kondisi darurat pandemi Covid-19.
"Kami ingatkan bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi, dilakukan dalam masa pandemi bencana alam maupun non alam ancaman hukumannya adalah pidana mati," ujar dia.
Baca juga: Kemendagri dan KPK Sepakat, Penyaluran Bansos Harus Berbasis NIK
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan