JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sepakat menggunakan nomor induk kependudukan ( NIK) sebagai instrumen utama penyaluran bantuan sosial ( bansos).
"Kemendagri berupaya maksimal membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar penyaluran bansos tepat sasaran. Instrumen yang kami miliki adalah NIK," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangan pers Kemendagri, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Dua Dugaan Kasus Korupsi Bansos di Kalbar, Gubernur: Saya Tidak Akan Tolerir
Dengan adanya kesepakatan itu, NIK yang dikelola oleh Kemendagri akan dijadikan basis integrasi data dalam pemberian bansos dan subsidi.
Dengan demikian, akan terlihat jika ada individu yang menerima lebih dari satu bansos.
Zudan mencontohkan, seseorang penerima bantuan subsidi pupuk, nantinya tidak lagi menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Begitu juga penerima bantuan subsidi listrik bukan termasuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)," kata dia.
Menurut Zudan, hal tersebut bisa terwujud karena semuanya akan terdeteksi di big database kependudukan Dukcapil Kemendagri.
Saat ini, menurut dia, belum ada sinkronisasi data penerima bansos. Akibatnya, satu rumah tangga bisa menerima lebih dari satu jenis bansos.
"Sekarang belum ada yang bisa melakukan itu (big data), misalnya pihak Kemensos, Kementan, pemda, belum ada sinkronisasi data penerima bantuan sosial," kata dia.
Penyebabnya, kata dia, karena belum ada integrasi NIK penduduk yang mendapat bantuan itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan