JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 45 anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan asing mengaku gajinya tidak dibayar oleh perusahaan yang memberangkatkannya.
Berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum para ABK, Maxie Ellia Kalangi, para kliennya diberangkatkan oleh PT SAI.
“Kerugian materiil berupa gaji yang belum dibayarkan, bila ditotal sebesar Rp 2.928.459.000,” kata Maxie melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
“Dan kerugian immateriil yang tidak bisa dinilai dengan uang yaitu berupa kerugian kesengsaraan dengan rusaknya hubungan keluarga akibat belum dibayarkan gaji,” sambungnya.
Baca juga: Bareskrim Bidik Agensi Penyalur ABK WNI ke Kapal China Long Xing
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 hingga 2019.
Maxie menuturkan, musyawarah antara para ABK dengan Presiden Direktur PT SAI Rustoyo sempat dilakukan pada 25 Desember 2019.
Kesepakatan, katanya, telah tercapai. Rustoyo disebut telah berjanji membayar gaji para ABK paling lambat 30 Januari 2020.
Bahkan, para ABK dan Rustoyo yang mewakili perusahaannya telah membuat perjanjian bersama.
“Namun kenyataannya setelah tanggal 30 Januari 2020 tidak juga dibayarkan gaji para ABK,” tuturnya.
Usaha pihak kuasa hukum menghubungi Rustoyo melalui sambungan telepon maupun menyurati PT SAI juga tidak membuahkan hasil. Menurut Maxie, keberadaan Rustoyo tak diketahui.
Baca juga: 2 Bos Agen Penyalur ABK yang Dilarung ke Laut Somalia Ditetapkan sebagai Tersangka
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan