JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/5/2020), memfasilitasi tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu merupakan bentuk koordinasi antara KPK dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi
"Hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan KPK memfasilitasi Tim Penyidik dan JPU Kejaksaan Agung bertempat di Rutan cabang KPK K4 melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan TPK pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Ingat Kasus BLBI hingga Jiwasraya, BPK Wanti-wanti Pemerintah soal Anggaran Covid-19
Tiga tersangka yang pernyerahannya difasilitasi KPK itu adalah Heru Hidayat, Beny Tjokro, dan Hendrisman Rahim.
Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK terhitung sejak Selasa hari ini sampai 31 Mei 2020 mendatang.
"Selanjutnya para Terdakwa kembali dilakukan penahanan Rutan oleh JPU Kejaksaan Agung dan dititipkan di tiga Rutan Cabang KPK masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah memfasilitasi penahanan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut sejak mereka mulai ditahan pada Selasa (14/1/2020) lalu.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lengkap atau P21 pada Senin (11/5/2020) kemarin.
Baca juga: Kasus Jiwasraya yang Mendekati Persidangan…
"Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Para tersangka terdiri dari, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.