"Melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu.
Berkas tersebut untuk lima terdakwa yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Untuk terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dakwaannya ditambah dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, penyidik juga telah merampungkan berkas perkara untuk satu tersangka lain dalam kasus ini.
Tersangka tersebut adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Berkas perkara untuk tersangka Joko juga telah dinyatakan lengkap oleh JPU pada 19 Mei 2020.
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Kejagung menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU atau tahap pelimpahan tahap II, Rabu.
"Langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II) ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan," ungkap Hari.
Selain JPU dari Kejari Jakpus, sejumlah jaksa dari Direktorat Penuntutan pada Jampidsus juga akan bergabung.
“Tim JPU dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung sebanyak 19 orang ikut ditunjuk dalam tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna membawa berkas perkara tipikor atas nama tersangka JHT ke pengadilan,” ujarnya.
Selanjutnya, JHT ditahan oleh JPU untuk 20 hari ke depan, sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/21/06501761/lima-terdakwa-kasus-jiwasraya-segera-disidang