Kendala itu antara lain dialami pengiriman barang terkait penanganan Covid-19, pengiriman alat dan tenaga medis, relawan, hingga pengiriman spesimen pasien yang jauh dari pusat pemeriksaan laboratorium.
Kendala tersebut, kata dia, utamanya adalah persoalan penerbangan.
Padahal, penerapan PSBB tidak bermaksud mempersulit arus pengiriman tersebut dari satu daerah ke daerah lain.
"Atas dasar inilah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan pengecualian pada kelompok-kelompok barang, orang yang tugasnya dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19, diizinkan untuk melaksanakan penerbangan atau perjalanan dinas," ujar Yurianto.
Baca juga: Menkes Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih, Gubernur Sumsel Gelar Rapat Hari Ini
Meski warga diperbolehkan bepergian, protokol kesehatan harus tetap dipertahankan, termasuk harus menyertai surat keterangan sehat, surat keterangan tes PCR negatif, dan hasil rapid test negatif saat akan bepergian.
Mereka diizinkan pergi karena memiliki tujuan yang jelas, apa yang akan dikerjakan, hingga kapan akan kembali.
"Ini yang tidak boleh dimaknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini sama sekali bukan relaksasi," kata Yuri.
"PSBB tetap kita jalankan dengan disiplin, pengecualian itu adalah dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Covid-19 yang sudah merata di seluruh wilayah," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.