Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Kompas.com - 24/04/2024, 18:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium hingga 31 Mei 2024.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menuturkan, perpanjangan ini diputuskan dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Semula, relaksasi HET beras premium ini berlaku pada 10 Maret 2024 hingga 24 April 2024.

"Berkaitan dengan HET untuk beras, Pak presiden berkenan untuk meningkatkan atau menjaga, menetapkan ke depan mengenai fleksibilitas yang disampaikan beberapa waktu lalu," kata Arief usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.

Baca juga: Ini Alasan Badan Pangan Nasional Naikkan HET Beras Premium

"Jadi ada fleksibilitas harga antara tanggal 10 sampai dengan yang kemarin, tanggal 23, itu hari ini kita akan melakukan perpanjangan sampai 31 Mei tahun ini," imbuh Arief.

Arief menuturkan, pihaknya akan menyiapkan payung hukum berupa peraturan badan (Perbadan) terkait relaksasi.

Adapun untuk relaksasi beras medium, ia masih mendiskusikan kisaran HET. Angkanya kata dia, berkisar Rp 12.000 - Rp 12.500 per kilogram.

"Dengan catatan kita juga akan harmonisasi sehingga peraturan badannya juga kita terapkan. Jadi hampir pasti angkanya untuk beras premium HET ada di 14.900," tutur Arief.

Lebih lanjut Arief menuturkan, kenaikan HET ini bisa saja kembali menurun bila agro input dari beberapa komoditas tersebut kembali menurun. Sebab, relaksasi HET dilakukan mengingat agro input yang meliputi harga pupuk dan sewa lahan turut naik.

Baca juga: Jokowi Akui Harga Beras Medium Belum Bisa Turun secara Drastis

"Kita enggak bisa bilang seterusnya, kita lihat karena sudah ditetapkan itu adalah HET. Apabila nanti panen baik, kemudian produksi meningkat, agro input turun, kenapa enggak kita turunkan?" jelas Arief.

Sebelumnya, Bapanas telah menetapkan HET beras premium yang menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.

Lalu di wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Baca juga: Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Kemudian wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Lalu wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga sama dengan wilayah Maluku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com