JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno.
Rahardjo merupakan tersangka dalan kasus dugaan korupsi proyek backbone coastal surveillance system di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.
"Hari ini (12/5/2020) penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU, untuk tersangka/ terdakwa Rahardjo Pratjihno (Direktur Utama PT CMIT)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Kasus Suap Bakamla, KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni
Ali mengatakan, KPK telah memeriksa 59 orang saksi selama proses penyidikan terhadap Rahardjo.
Menurut rencana, Rahardjo akan disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"JPU (jaksa penuntut umum) dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," ujar Ali.
Dengan pelimpahan ini, penahanan terhadap Rahardjo beralih ke JPU dan akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai Selasa kemarin hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan BCST di Bakamla bersama tiga tersangka lainnya yaitu pejabat pembuat komitmen Bambang Udoyo, Ketua ULP Bakamla Leni Marlena, dan anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Bakamla
Keempat tersangka tersebut diduga memperkaya diri sendiri lewat poryek pengadaan BCSS dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar.
"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.