JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI dan pemerintah menyepakakti revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).
"Apakah kita sepakat agar RUU Minerba untuk dilakukan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna DPR?" kata Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Minerba ke Paripurna
"Setuju," jawab para anggota yang hadir dalam rapat kerja.
Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak revisi UU Minerba.
Dalam forum rapat kerja, anggota Fraksi Demokrat Sartono Hutomo sempat menyampaikan sejumlah catatan fraksinya terhadap RUU Minerba yang dianggap belum sepenuhnya sempurna.
Sartono menyatakan Fraksi Demokrat meminta Komisi VII mematangkan kembali substansi draf RUU Minerba dengan mendengarkan lebih banyak aspirasi publik.
Baca juga: Mayoritas Anggota Komisi VII DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba Dilanjutkan
"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan dan pengembalian keputusan atas RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta menunda pembahasannya hingga masa tanggap darurat Covid-19 berakhir," kata dia.
Pengambilan keputusan soal RUU Minerba ini sempat alot karena DPR dan pemerintah tak sepakat mengenai kewajiban divestasi saham kepemilikan asing sebesar 51 persen secara langsung.
Kemudian, perdebatan sempat timbul terkait aturan peningkatan nilai tambah mineral.
Soal divestasi tercantum dalam Pasal 112, sementara mengenai peningkatan nilai tambah mineral tertuang dalam Pasal 102.
Baca juga: Ini 9 Poin Penting RUU Minerba Menurut Ketua Panja
Mengakhiri rapat, Arifin berharap RUU Minerba yang akan segera disahkan dalam rapat paripurna mendatang dapat memberikan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA).
"Pemerintah ingin mengoptimalkan SDA yang ada untuk memberi kesejahterana bagi masyarakat dan kemajuan bangsa. Kami harap bisa men-drive pemerintah melanjutkan misinya sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Arifin.
Disebutkan sebelumnya, pembahasan RUU Minerba dilakukan DPR bersama pemerintah hanya selama tiga bulan, yaitu pada Februari hingga Mei 2020.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto menjelaskan pada 13 Februari 2020 Komisi VII DPR menggelar rapat bersama Menteri ESDM.
Baca juga: Formappi: Naskah RUU Minerba yang Mau Disahkan Saja Tak Ada di Mana-mana
Rapat kerja itu menyepakati 703 dari 938 daftar inventarisasi masalah (DIM) perlu dibahas lebih lanjut melalui panja. Panja kemudian dibentuk di hari yang sama.
"Sebanyak 703 DIM merupakan substansi yang belum disetujui sehingga dibahas lebih lanjut dalam panja," kata Bambang dalam rapat pengambilan keputusan RUU Minerba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).
RUU Minerba diketahui merupakan usul DPR. Pembahasannya di periode ini dilanjutkan dari periode sebelumnya atau carry over.
Bambang pun mengatakan, panja bersama pemerintah mulai intensif melakukan pembahasan pada 17 Februari hingga 6 Mei 2020.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Terhambat, Pemerintah-DPR Dinilai Cari Celah Lewat RUU Minerba
Ia menuturkan dalam proses pembahasan, ada 29 DIM yang sempat ditunda, 8 DIM disinkronisasi dan 2 DIM didalami lebih lanjut.
"Yaitu yang menyangkut definisi pengelolaan mineral dan konsultasi pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengutamaan minerba untuk kepentingan dalam negeri, sehingga rapat panja pada 11 Maret 2020 melakukan pembahasan dan menyepakati rumusan bersama pemerintah terkait beberapa DIM yang dipending, disinkronisasikan, dan yang perlu pendalaman tersebut," tutur Bambang.
Selanjutnya, melalui Surat Kementerian ESDM tanggal 3 April, pemerintah meminta penundaan pembahasan karena masih memerlukan koordinasi internal antarkementerian yang dikoordinasikan Menko Bidang Perekonomian.
Baca juga: Jatam Sorot Jaminan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dalam RUU Minerba
"Untuk mengharmonisasi RUU Minerba dengan RUU Cipta Kerja," ucap dia.
Hasil harmonisasi tersebut menghasilkan beberapa perubahan substansi, sehingga dilakukan penyesuaian.
Disebutkan Bambang, perubahan substansi terutama terkait kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan divestasi saham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.