Salin Artikel

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Minerba Segera Disahkan di Rapat Paripurna

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).

"Apakah kita sepakat agar RUU Minerba untuk dilakukan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna DPR?" kata Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno.

"Setuju," jawab para anggota yang hadir dalam rapat kerja.

Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak revisi UU Minerba.

Dalam forum rapat kerja, anggota Fraksi Demokrat Sartono Hutomo sempat menyampaikan sejumlah catatan fraksinya terhadap RUU Minerba yang dianggap belum sepenuhnya sempurna.

Sartono menyatakan Fraksi Demokrat meminta Komisi VII mematangkan kembali substansi draf RUU Minerba dengan mendengarkan lebih banyak aspirasi publik.

"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan dan pengembalian keputusan atas RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta menunda pembahasannya hingga masa tanggap darurat Covid-19 berakhir," kata dia.

Pengambilan keputusan soal RUU Minerba ini sempat alot karena DPR dan pemerintah tak sepakat mengenai kewajiban divestasi saham kepemilikan asing sebesar 51 persen secara langsung.

Kemudian, perdebatan sempat timbul terkait aturan peningkatan nilai tambah mineral.

Soal divestasi tercantum dalam Pasal 112, sementara mengenai peningkatan nilai tambah mineral tertuang dalam Pasal 102.

Mengakhiri rapat, Arifin berharap RUU Minerba yang akan segera disahkan dalam rapat paripurna mendatang dapat memberikan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA).

"Pemerintah ingin mengoptimalkan SDA yang ada untuk memberi kesejahterana bagi masyarakat dan kemajuan bangsa. Kami harap bisa men-drive pemerintah melanjutkan misinya sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Arifin.

Disebutkan sebelumnya, pembahasan RUU Minerba dilakukan DPR bersama pemerintah hanya selama tiga bulan, yaitu pada Februari hingga Mei 2020.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto menjelaskan pada 13 Februari 2020 Komisi VII DPR menggelar rapat bersama Menteri ESDM.

Rapat kerja itu menyepakati 703 dari 938 daftar inventarisasi masalah (DIM) perlu dibahas lebih lanjut melalui panja. Panja kemudian dibentuk di hari yang sama.

"Sebanyak 703 DIM merupakan substansi yang belum disetujui sehingga dibahas lebih lanjut dalam panja," kata Bambang dalam rapat pengambilan keputusan RUU Minerba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).

RUU Minerba diketahui merupakan usul DPR. Pembahasannya di periode ini dilanjutkan dari periode sebelumnya atau carry over.

Bambang pun mengatakan, panja bersama pemerintah mulai intensif melakukan pembahasan pada 17 Februari hingga 6 Mei 2020.

Ia menuturkan dalam proses pembahasan, ada 29 DIM yang sempat ditunda, 8 DIM disinkronisasi dan 2 DIM didalami lebih lanjut.

"Yaitu yang menyangkut definisi pengelolaan mineral dan konsultasi pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengutamaan minerba untuk kepentingan dalam negeri, sehingga rapat panja pada 11 Maret 2020 melakukan pembahasan dan menyepakati rumusan bersama pemerintah terkait beberapa DIM yang dipending, disinkronisasikan, dan yang perlu pendalaman tersebut," tutur Bambang.

Selanjutnya, melalui Surat Kementerian ESDM tanggal 3 April, pemerintah meminta penundaan pembahasan karena masih memerlukan koordinasi internal antarkementerian yang dikoordinasikan Menko Bidang Perekonomian.

"Untuk mengharmonisasi RUU Minerba dengan RUU Cipta Kerja," ucap dia.

Hasil harmonisasi tersebut menghasilkan beberapa perubahan substansi, sehingga dilakukan penyesuaian.

Disebutkan Bambang, perubahan substansi terutama terkait kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan divestasi saham.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/11/19553641/dpr-pemerintah-sepakat-ruu-minerba-segera-disahkan-di-rapat-paripurna

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke