JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri (Wamen) Agama Zainut Tauhid Sa'adi setuju dengan pandangan bahwa masjid tidak harus benar-benar ditutup demi menghindari penularan virus corona (Covid-19).
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi kritik anggota Komisi VIII DPR terkait penutupan rumah ibadah dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII, Senin (11/5/2020).
"Tapi itu sesungguhnya yang menjadi perhatian dan prioritas kami bahwa kami setuju dalam pelaksanaan tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh," kata Zainut.
Baca juga: 80 Imam Masjid dan Mushala Dikumpulkan Terkait Shalat Berjemaah
Menurut Zainut, masjid tetap bisa melakukan kegiatan keagamaan seperti biasa, namun dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
Selain itu, yang patut dipertimbangkan pula bagi tempat ibadah yang hendak membuka pintunya, yakni tidak berada di daerah yang memiliki potensi penularan Covid-19 tinggi.
Terkait zona penularan, Zainut menyarankan pemuka agama setempat untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah terlebih dahulu.
"Untuk itu kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat," ujar dia.
Baca juga: Pasien Corona Meninggal, Sempat Bagikan Sembako dan Shalat Tarawih di Masjid
"Mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," lanjut dia.
Zainut mengatakan, menghindari diri dari bahaya adalah hal yang menjadi prioritas dalam agama.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi semua masyarakat yang menaati anjuran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pembatasan fisik dengan tidak beribadah bersama di masjid.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.