JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Walhi Sumatera Barat Chaus Uslaini menilai, pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) berpotensi menjadi batu sandungan bagi upaya advokasi di sektor pertambangan.
Sebab, RUU ini dipandang hanya melindungi kepentingan para pelaku bisnis pertambangan guna melancarkan usahanya dalam mengeruk kekayaan alam Indonesia.
"RUU ini menjadi ancaman kriminalisasi kepada masyarakat dan pembela lingkungan. Ketika, misalnya, ruang partisipasi warga dibatasi dan hanya diperbolehkan masyarakat terdampak, masyarakat di luar itu yang ingin menyuarakan pendapat sangat potensial menjadi korban kriminalisasi," kata Chaus dalam diskusi virtual bertajuk 'Elite Batubara Mencuri Kesempatan Lewat RUU Cilaka dan RUU Minerba?', Senin (11/5/2020).
Baca juga: Rapat Pengambilan Keputusan, DPR dan Pemerintah Bahas RUU Minerba Selama 3 Bulan
Menurut dia, tidak sedikit persoalan yang terjadi di dalam usaha pertambangan di Indonesia. Seperti yang terjadi di Sumatera Barat.
Persoalan itu antara lain aktivitas tambang dalam kawasan hutan yang dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dan lubang tambang yang dalam yang berada di luar area izin usaha pertambangan dan mengarah ke permukiman warga.
Persoalan lainnya yakni tidak adanya instalasi pengelolaan air limbah untuk pengelolaan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan perusahaan.
Selain itu, alih-alih lubang dan lahan bekas pertambangan direklamasi, justru tempat itu disulap sebagai obyek wisata.
"Keberadaan RUU ini hanya dipandang untuk melindungi pelaku bisnis batu bara dan pejabat pemberi izin untuk izin usaha pertambangan batu bara. Sehingga ke depan ancaman terhadap lingkungan semakin tinggi," ucapnya.
Baca juga: Ini 9 Poin Penting RUU Minerba Menurut Ketua Panja
Ia menambahkan, pembahasan RUU ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebab, terdapat klausul yang mengurangi pidana pelaku kejahatan khususnya korporasi dan ancaman pidana bagi pejabat.
"Jadi misalnya, tiba-tiba pejabat mengeluarkan izin dan mencederai masyarakat, tentu dia tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawabannya. Ini menunjukkan RUU ini memberikan keberpihakan kepada corporate dan pejabat, ini sangat mencederai rasa keadilan kita," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.