Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Minerba Dinilai Bisa Jadi Sandungan Advokasi Pertambangan

Kompas.com - 11/05/2020, 16:35 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Walhi Sumatera Barat Chaus Uslaini menilai, pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) berpotensi menjadi batu sandungan bagi upaya advokasi di sektor pertambangan.

Sebab, RUU ini dipandang hanya melindungi kepentingan para pelaku bisnis pertambangan guna melancarkan usahanya dalam mengeruk kekayaan alam Indonesia.

"RUU ini menjadi ancaman kriminalisasi kepada masyarakat dan pembela lingkungan. Ketika, misalnya, ruang partisipasi warga dibatasi dan hanya diperbolehkan masyarakat terdampak, masyarakat di luar itu yang ingin menyuarakan pendapat sangat potensial menjadi korban kriminalisasi," kata Chaus dalam diskusi virtual bertajuk 'Elite Batubara Mencuri Kesempatan Lewat RUU Cilaka dan RUU Minerba?', Senin (11/5/2020).

Baca juga: Rapat Pengambilan Keputusan, DPR dan Pemerintah Bahas RUU Minerba Selama 3 Bulan

Menurut dia, tidak sedikit persoalan yang terjadi di dalam usaha pertambangan di Indonesia. Seperti yang terjadi di Sumatera Barat.

Persoalan itu antara lain aktivitas tambang dalam kawasan hutan yang dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dan lubang tambang yang dalam yang berada di luar area izin usaha pertambangan dan mengarah ke permukiman warga.

Persoalan lainnya yakni tidak adanya instalasi pengelolaan air limbah untuk pengelolaan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan perusahaan.

Selain itu, alih-alih lubang dan lahan bekas pertambangan direklamasi, justru tempat itu disulap sebagai obyek wisata.

"Keberadaan RUU ini hanya dipandang untuk melindungi pelaku bisnis batu bara dan pejabat pemberi izin untuk izin usaha pertambangan batu bara. Sehingga ke depan ancaman terhadap lingkungan semakin tinggi," ucapnya.

Baca juga: Ini 9 Poin Penting RUU Minerba Menurut Ketua Panja

Ia menambahkan, pembahasan RUU ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sebab, terdapat klausul yang mengurangi pidana pelaku kejahatan khususnya korporasi dan ancaman pidana bagi pejabat.

"Jadi misalnya, tiba-tiba pejabat mengeluarkan izin dan mencederai masyarakat, tentu dia tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawabannya. Ini menunjukkan RUU ini memberikan keberpihakan kepada corporate dan pejabat, ini sangat mencederai rasa keadilan kita," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com