ICW menilai hal tersebut sikap tersebut bertentangan dengan Undang-Undang tentang KPK yang mengharuskan lembaga antirasuah itu berpegang pada asas keterbukaan.
"Sepertinya Firli Bahuri harus membuka dan membaca secara cermat isi dari Undang-Undang KPK. Pasal 5 tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, masyarakat berhak untuk mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan KPK dalam menangani perkara.
Oleh karena itu, sudah semestinya KPK mempublikasikan pekerjaan yang dilakoninya ke masyarakat melalui media massa.
"Jadi selayaknya pernyataan itu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang Ketua KPK," ujar Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.