Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Cerita Polemik Wanita Hamil di Kolam Renang: Komisioner KPAI Dipecat Tidak Hormat oleh Presiden

Kompas.com - 27/04/2020, 16:33 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Dari hasil pemeriksaan, Sitti dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataannya tentang kehamilan di kolam renang.

Selain itu, Sitti juga tidak mengakui kesalahannya saat dimintai keterangan.

Sekali pun, Dewan Etik secara persuasif telah mengatakan kepada Sitti bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah suatu aib.

Sikap itu justru berakibat pada semakin beratnya pelanggaran yang dilakukannya.

Baca juga: KPAI Rekomendasikan Pemecatan Sitti Hikmawatty terkait Komentar Hamil di Kolam Renang

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan ddemikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," demikian bunyi rekomendasi Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Dewan Etik pun berpendapat bahwa pernyataan Sitti tak hanya berdampak negatif terhadap dirinya, tetapi juga KPAI serta bangsa dan negara.

Pasalnya, pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.

Setelah itu, rekomendasi Dewan Etik diberikan kepada pimpinan komisioner KPAI yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno pada 17 Maret lalu.

Baca juga: Polemik Pernyataan Komisioner KPAI soal Kehamilan di Kolam Renang

Rapat pleno itu dihadiri oleh sembilan komisioner KPAI.

"Hasil rapat pleno mengungkapkan bahwa sebanyak delapan komisioner menerima rekomendasi dari Dewan Etik KPAI tersebut," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Kompas.tv, Kamis (23/4/2020).

Adapun bunyi rekomendasi itu yakni memberikan waktu kepada Sitti untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

Sitti sendiri sedianya diberikan waktu untuk berpikir hingga 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.

Namun, hingga waktu yang disepakati, KPAI tak kunjung menerima surat pengunduran diri darinya.

Sehingga, KPAI memutuskan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden.

Baca juga: Geger Pernyataannya soal Kehamilan di Kolam Renang, Komisioner KPAI Minta Maaf

Keputusan itu merujuk Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI yang menyebutkan 'Ketua, Wakil Ketua dan anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri'.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com