Dari hasil pemeriksaan, Sitti dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataannya tentang kehamilan di kolam renang.
Selain itu, Sitti juga tidak mengakui kesalahannya saat dimintai keterangan.
Sekali pun, Dewan Etik secara persuasif telah mengatakan kepada Sitti bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah suatu aib.
Sikap itu justru berakibat pada semakin beratnya pelanggaran yang dilakukannya.
Baca juga: KPAI Rekomendasikan Pemecatan Sitti Hikmawatty terkait Komentar Hamil di Kolam Renang
"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan ddemikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," demikian bunyi rekomendasi Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Dewan Etik pun berpendapat bahwa pernyataan Sitti tak hanya berdampak negatif terhadap dirinya, tetapi juga KPAI serta bangsa dan negara.
Pasalnya, pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.
Setelah itu, rekomendasi Dewan Etik diberikan kepada pimpinan komisioner KPAI yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno pada 17 Maret lalu.
Baca juga: Polemik Pernyataan Komisioner KPAI soal Kehamilan di Kolam Renang
Rapat pleno itu dihadiri oleh sembilan komisioner KPAI.
"Hasil rapat pleno mengungkapkan bahwa sebanyak delapan komisioner menerima rekomendasi dari Dewan Etik KPAI tersebut," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Kompas.tv, Kamis (23/4/2020).
Adapun bunyi rekomendasi itu yakni memberikan waktu kepada Sitti untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.
Sitti sendiri sedianya diberikan waktu untuk berpikir hingga 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.
Namun, hingga waktu yang disepakati, KPAI tak kunjung menerima surat pengunduran diri darinya.
Sehingga, KPAI memutuskan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden.
Baca juga: Geger Pernyataannya soal Kehamilan di Kolam Renang, Komisioner KPAI Minta Maaf
Keputusan itu merujuk Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI yang menyebutkan 'Ketua, Wakil Ketua dan anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri'.