Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2020, 06:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan Presiden RI untuk memecat Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) Sitti Hikmawatty dari jabatannya secara tidak hormat.

Dewan Etik KPAI menilai, Sitti melanggar kode etik pejabat publik. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Sitti yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.

"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Polemik Pernyataan Komisioner KPAI soal Kehamilan di Kolam Renang

Melalui rapat pleno, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.

Pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.

Dalam serangkaian persidangan, Sitti dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.

Sitti juga disebut tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya.

Dewan Etik pun menilai, Sitti telah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.

"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," ujar Palguna.

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," lanjutnya.

Dewan Etik berpandangan, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan.

Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik.

Namun demikian, selama memberikan keterangan di hadapan Dewan Etik, Sitti dinilai telah berperilaku sopan.

Oleh karenanya, selain meminta Presiden memberhentikan Sitti, Dewan Etik juga memberi kesempatan kepada yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri.

"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sudirman Said Ungkap Alasan Anies Ingin Kaji Ulang Pembangunan IKN

Sudirman Said Ungkap Alasan Anies Ingin Kaji Ulang Pembangunan IKN

Nasional
Capres-cawapres Harus Datang Setiap Acara Debat Pilpres 2024

Capres-cawapres Harus Datang Setiap Acara Debat Pilpres 2024

Nasional
Debat Perdana Capres-cawapres Digelar di Kantor KPU

Debat Perdana Capres-cawapres Digelar di Kantor KPU

Nasional
Ingatkan Aparat Negara Tak Memihak, SBY: Bisa Kok Menang Pemilu Sambil Jaga Netralitas

Ingatkan Aparat Negara Tak Memihak, SBY: Bisa Kok Menang Pemilu Sambil Jaga Netralitas

Nasional
Kampanye Hari Ini, Mahfud Temui Ulama di Banten dan Hadiri Mukernas MUI

Kampanye Hari Ini, Mahfud Temui Ulama di Banten dan Hadiri Mukernas MUI

Nasional
Belum Kampanye Sabtu Besok, Gibran Masih Sibuk Jadi Tuan Rumah Final Piala Dunia U-17 di Solo

Belum Kampanye Sabtu Besok, Gibran Masih Sibuk Jadi Tuan Rumah Final Piala Dunia U-17 di Solo

Nasional
Prabowo Memulai Kampanye di Jabar dan Banten, Temui Ulama dan Kiai

Prabowo Memulai Kampanye di Jabar dan Banten, Temui Ulama dan Kiai

Nasional
SBY Turun Gunung, Perintahkan Kader Demokrat Menangkan Prabowo-Gibran

SBY Turun Gunung, Perintahkan Kader Demokrat Menangkan Prabowo-Gibran

Nasional
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Stop Kasus E-KTP Setya Novanto

Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Stop Kasus E-KTP Setya Novanto

Nasional
Menerka Nasib Aiman Usai Sebut Ada Oknum Pejabat Polri Tak Netral...

Menerka Nasib Aiman Usai Sebut Ada Oknum Pejabat Polri Tak Netral...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya Jika Dia dan Anies Kalah Pilpres | TPN Minta Polri Dievaluasi Buntut Surat Pemanggilan Aiman

[POPULER NASIONAL] Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya Jika Dia dan Anies Kalah Pilpres | TPN Minta Polri Dievaluasi Buntut Surat Pemanggilan Aiman

Nasional
Tanggal 2 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Balas Cak Imin soal Indonesia Hancur kalau Anies Kalah, Airlangga: Menang-Kalah Hal Biasa

Balas Cak Imin soal Indonesia Hancur kalau Anies Kalah, Airlangga: Menang-Kalah Hal Biasa

Nasional
Tiba di Dubai, Jokowi Akan Hadiri Rangkaian COP 28

Tiba di Dubai, Jokowi Akan Hadiri Rangkaian COP 28

Nasional
TKN Gelar Rakornas di Jakarta Besok, Prabowo-Gibran Hadir

TKN Gelar Rakornas di Jakarta Besok, Prabowo-Gibran Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com