Salin Artikel

Akhir Cerita Polemik Wanita Hamil di Kolam Renang: Komisioner KPAI Dipecat Tidak Hormat oleh Presiden

Dalam beleid tersebut, Presiden memecat secara tidak hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty dari jabatannya per tanggal 24 April 2020.

Pencopotan ini berawal dari pernyataannya yang menuai polemik ihwal peringatan KPAI bahwa wanita yang berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil.

"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Komisioner bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif KPAI itu seperti dikutip dari Tribunnews, pada 21 Februari lalu.

"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," imbuh dia.

Apalagi, lanjut Sitti, jika perempuan tersebut sedang pada masa subur. Kemungkinan terjadinya pembuahan dapat terjadi.

"Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ucap dia.

Pernyataan Sitti pun menuai kontroversi di media sosial saat itu. Sampai-sampai, pihak Istana meminta agar pejabat publik yang bersangkutan berhati-hati dalam membuat pernyataan di depan publik.

"Kita tentu mendorong agar seluruh pimpinan lembaga negara untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, meskipun mengatasnamakan pribadi," kata Angkie kepada wartawan, 24 Februari lalu. .

Ia pun mengingatkan agar pejabat publik dapat membuat pernyataan yang berdasarkan literatur akademik yang baik dalam setiap mengeluarkan pendapat.

Sebab, menurut dia, setiap pernyataan yang dilontarkan pejabat publik tentu akan mendapat sorotan masyarakat luas.

"Kita harus bisa mengukur dampak baik serta akibat buruk dari setiap pernyataan yang dilontarkan ke masyarakat," sambung Juru Bicara Presiden bidang Sosial ini.

Sitti pun akhirnya meminta maaf kepada publik atas pernyataannya. Ia menegaskan, bahwa pernyataannya saat itu bersifat pribadi dan bukan pernyataan resmi dari KPAI.

"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis pada 24 Februari.

Alih-alih kasusnya tak diperpanjang, KPAI justru membentuk Dewan Etik yang diketuai oleh I Gede Palguna, dengan dua anggota yakni Yosep Adi Prasetyo dan Menanti Wahyurini.

Dari hasil pemeriksaan, Sitti dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataannya tentang kehamilan di kolam renang.

Selain itu, Sitti juga tidak mengakui kesalahannya saat dimintai keterangan.

Sekali pun, Dewan Etik secara persuasif telah mengatakan kepada Sitti bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah suatu aib.

Sikap itu justru berakibat pada semakin beratnya pelanggaran yang dilakukannya.

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan ddemikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," demikian bunyi rekomendasi Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Dewan Etik pun berpendapat bahwa pernyataan Sitti tak hanya berdampak negatif terhadap dirinya, tetapi juga KPAI serta bangsa dan negara.

Pasalnya, pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.

Setelah itu, rekomendasi Dewan Etik diberikan kepada pimpinan komisioner KPAI yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno pada 17 Maret lalu.

Rapat pleno itu dihadiri oleh sembilan komisioner KPAI.

"Hasil rapat pleno mengungkapkan bahwa sebanyak delapan komisioner menerima rekomendasi dari Dewan Etik KPAI tersebut," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Kompas.tv, Kamis (23/4/2020).

Adapun bunyi rekomendasi itu yakni memberikan waktu kepada Sitti untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

Sitti sendiri sedianya diberikan waktu untuk berpikir hingga 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.

Namun, hingga waktu yang disepakati, KPAI tak kunjung menerima surat pengunduran diri darinya.

Sehingga, KPAI memutuskan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden.

Keputusan itu merujuk Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI yang menyebutkan 'Ketua, Wakil Ketua dan anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri'.

Adapun Pasal 23 peraturan itu menyebutkan bahwa ketua, wakil ketua dan anggota KPAI dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dua alasan, yaitu dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan melanggar kode etik KPAI.

KPAI pun akhirnya melayangkan mengusulkan pemberhentian Sitti kepada Presiden melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.

"Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Presiden untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya kepada anggota KPAI," bunyi salah satu siaran pers KPAI yang ditandatangani Ketua KPAI Susanto, seperti dilansir dari Antara, pada 23 April lalu.

Atas usulan tersebut, Presiden kemudian menandatangani beleid Nomor 43/P Tahun 2020.

Sekretaris Utama Kementerian Negara Setya Utama membenarkan hal tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/27/16331581/akhir-cerita-polemik-wanita-hamil-di-kolam-renang-komisioner-kpai-dipecat

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke