Adapun Pasal 23 peraturan itu menyebutkan bahwa ketua, wakil ketua dan anggota KPAI dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dua alasan, yaitu dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan melanggar kode etik KPAI.
KPAI pun akhirnya melayangkan mengusulkan pemberhentian Sitti kepada Presiden melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.
"Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Presiden untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya kepada anggota KPAI," bunyi salah satu siaran pers KPAI yang ditandatangani Ketua KPAI Susanto, seperti dilansir dari Antara, pada 23 April lalu.
Baca juga: Geger Pernyataan Komisioner KPAI, Istana Ingatkan Pejabat Hati-hati Bicara
Atas usulan tersebut, Presiden kemudian menandatangani beleid Nomor 43/P Tahun 2020.
Sekretaris Utama Kementerian Negara Setya Utama membenarkan hal tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.