Agus menyebut, sanksi yang paling mungkin diterapkan adalah pembayaran denda. Masyarakat yang kedapatan mudik harus membayar denda sesuai tarif yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Imbas Larangan Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup
Setelah membayar denda, maka masyarakat yang kedapatan mudik harus diminta kembali dan tak melanjutkan perjalanan.
"Harus ada sanksi. Peraturan tak akan efektif kalau tidak ada sanksi," kata dia.
Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020) siang kemarin.
Keputusan ini diambil karena masih ada 24 persen masyarakat dari zona merah yang ingin mudik ke kampung halaman.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.