JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin mengungkapkan alasan pemberhentian tiga direktur TVRI pada Maret lalu.
Arief mengatakan, pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme yang ada dan berkaitan pula dengan pemecatan Helmy Yahyad dari jabatan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI.
"Setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama, maka di sana disampaikan pertangungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab tidak dapat diterima Dewas. Dari 21 poin, hanya 1 poin yang dapat diterima," kata Arief dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR melalui konferensi video, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: 3 Direktur TVRI Dinonaktifkan Dewan Pengawas
"Dengan konteks seperti itu ada namanya mutatis mutandis, di mana perbedaan tertentu berlaku juga untuk Direktur yang lain, yang terkait dengan Direktur Utama Bapak Helmy Yahya," tutur dia.
Arief mengatakan, setelah pemecatan Helmy Yahya, Dewas berharap tugas dan tanggung jawab sementara waktu dapat diemban oleh tiga direktur TVRI.
Namun, operasional yang dijalankan terdapat hambatan terkait penyiaran dan kesejahteraan karyawan, di mana tunjangan kinerja karyawan tidak diberikan.
"Sehingga secara de facto ada unsur menentang daripada direksi, kedua ada unsur bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional, ketiga mereka tidak mengikuti arahan dewas dalam rangka pencairan tukin (tunjangan kinerja)," ucapnya.
Baca juga: Nonaktifkan Tiga Direktur, Dewas TVRI: Berkaitan dengan Helmy Yahya
Arief juga mengatakan, Dewas memberikan pembinaan kepada tiga direktur dengan dialog dan konsultasi agar ada perubahan dalam kinerja.
Namun, konsultasi dan dialog yang dilakukan tidak berhasil mengubah sikap tiga direktur tersebut.
"Kami sudah melakukan dialog dari hati ke hati dan mengharapkan ada perubahan dari direksi, memberikan kesempatan dari Januari, Februari, Maret. Dan kami melakukan surat juga melakukan rapat juga tentang tukin. Sangat mengecewakan bahwa empat surat kami tidak ditanggapi dan tidak dilaksanakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Arief mengaku, dalam pertemuan dengan tiga direktur TVRI, mereka selalu menyatakan bersedia dan meminta diberhentikan oleh Dewas.
"Kami juga cukup kecewa bahwa tiga direksi selalu ketika bertemu kami menyatakan, bersedia dan meminta untuk diberhentikan oleh Dewas, kemudian menyatakan berbeda pendapat dan tidak mau patuh, dan mereka meminta harus Dewas lengser dan mengembalikan Dirut kepada pak Helmy Yahya," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Dewas Nonaktifkan Tiga Direktur TVRI Dinilai Mengada-ada
Sebelumnya, tiga direktur Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI mengaku dinonaktifkan Dewan Pengawas, pada Jumat (27/3/2020).
Ketiganya yakni, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Umum Tumpak Pasaribu dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.