JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua direktur Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI mengaku dinonaktifkan Dewan Pengawas.
Keduanya yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
Mereka dinonaktifkan Dewan Pengawas pada Jumat (27/3/2020). Penonaktifan tersebut dibenarkan Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra.
"Benar (ada penon-aktifan tiga direktur)," ungkap Apni pada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Selain dirinya dan Isnan, menurut Apni, Dewas juga menonaktifkan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Baca juga: Karyawan TVRI Desak Komisi I Copot Semua Pejabat Dewan Pengawas
Namun demikian, Apni menilai ada yang janggal dari penonaktifan tiga direktur tersebut.
Sebab, kata dia, istilah nonaktif tidak ada dalam Peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
"Yang dikenal adalah pemberitahuan rencana pemberhentian dengan masa satu bulan kepada direksi untuk memberikan pembelaan," ungkapnya.
Kendati demikian, Apni menegaskan ia bersama rekannya memiliki waktu selama satu bulan untuk melakukan pembelaan.
Kemudian, lanjut dia, Dewan Pengawas memiliki waktu dua bulan untuk memberhentikan tiga direktur itu ecara permanen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan