JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin membenarkan pihaknya telah memberhentikan tiga direktur TVRI.
Arief menegaskan penonaktifkan itu masih berkaitan dengan kasus pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
"Penerbitan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian yang diikuti penonaktifan tiga direksi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 menyusul pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI pada tangga 16 Januari 2020," kata Arief melalui keterangan pers, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: 3 Direktur TVRI Dinonaktifkan Dewan Pengawas
Tiga direktur yang dinonaktifkan adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Arief mengatakan, Dewan Pengawas LPP TVRI memiliki alasan kuat untuk memberhentikan ketiga direktur tersebut.
Salah satunya, tiga direktur itu diduga turut terlibat dengan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Helmy Yahya.
"Adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah dilakukan. Sebagian besar pelanggaran mantan direktur utama saudara Helmy Yahya yang melibatkan tiga anggota direksi tersebut," ungkap Arief.
Baca juga: Ini 16 Nama Calon Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya yang Lulus Seleksi Makalah
Sebelumnya diberitakan, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra membenarkan dirinya telah dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas.
Selain Apni, Dewan Pengawas juga menonaktifkan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu yang dinonaktifkan.
Namun demikian, Apni menilai ada yang janggal dari penonaktifan tiga direktur tersebut.
Sebab, kata dia, istilah nonaktif tidak ada dalam Peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Baca juga: Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya: Saya Harus Move On
"Yang dikenal adalah pemberitahuan rencana pemberhentian dengan masa satu bulan kepada direksi untuk memberikan pembelaan," ujar Apni.
Kendati demikian, Apni menegaskan ia bersama rekannya memiliki waktu selama satu bulan untuk melakukan pembelaan.
Kemudian, Dewan Pengawas LPP TVRI memiliki waktu dua bulan untuk memberhentikan tiga direktur itu secara permanen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.