Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Arahan MUI Terkait Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

Kompas.com - 14/04/2020, 08:03 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedatangan Bulan Suci Ramadhan tinggal menghitung hari.

Saat Ramadhan, umat Muslim wajib melaksanakan puasa dan berlomba-lomba beribadah meskipun di tengah wabah Covid-19 seperti saat ini.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, pandemi Covid-19 bukan halangan untuk beribadah selama Ramadhan.

Menurut dia, pandemi Covid-19 justru menjadi momen untuk meningkatkan ibadah umat Muslim.

"Ibadah Ramadhan harus dijadikan momentum emas untuk mempercepat penanganan wabah Covid dengan etos dan semangat keagamaan. Wabah Covid-19 bukan halangan untuk beribadah," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Ini Arahan MUI Terkait Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

Asrorun mengatakan, bulan Ramadhan harus tetap dijadikan ladang amal untuk beribadah.

Namun, menurut dia, tata cara beribadah kali sedikit berbeda karena harus mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 dengan berdiam diri di rumah.

"Hanya saja karena adanya kondisi khusus, maka kebiasaan yang kita lakukan di dalam ibadah Ramadhan selama ini, juga perlu diadaptasi dengan kekhususan itu," ujar dia. 

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan ibadah Ramadhan bagi umat Muslim di tengah pandemi Covid-19:

1. Hindari kerumunan

Asrorun mengimbau umat muslim untuk menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satunya dengan menghentikan sementara kegiatan shalat berjamaah dan aktivitas lainnya di rumah ibadah.

Baca juga: MUI: Menghindari Kerumunan Termasuk Ibadah

Kendati demikian, Asrorun menegaskan, pembatasan berkerumun bukan berarti membatasi ibadah bagi umat Muslim.

Sebab, menurut dia, ibadah bisa tetap dilakukan meskipun tanpa berkerumun.

"Sekali lagi saya tekankan, pembatasan kerumunan bukan membatasi ibadah karena menurut para ahli kerumunan dalam situasi sekarang menjadi faktor potensial penyebaran wabah," ujar dia. 

2. Rumah sebagai tempat ibadah

Asrorun menyebut, dalam kondisi seperti ini umat Muslim diminta untuk menjalankan semua kegiatan ibadah dari rumah.

"Kita jadikan rumah tangga sebagai pusat kegiatan ibadah Ramadhan bersama keluarga. Kita jadikan rumah sebagai sentrum kegiatan ibadah," ujar Asrorun.

Menurut Asrorun, ibadah di rumah bisa tetap dilaksanakan dengan maksimal, mulai dari ibadah shalat tarawih, shalat malam, membaca Al Quran, hingga merekatkan hubungan antar-anggota keluarga.

"Ibadah tarawih kita bersama-sama dengan keluarga dengan istri dengan anak-anak, yang pada kondisi tertentu kita alpa dan hilang kesempatan itu," kata dia.

Baca juga: Kemenag: Shalat Tarawih Selama Ramadhan Digelar di Rumah

Asrorun mengatakan, berdasarkan hadis sahih, sebaik-baik shalat adalah di rumah.

Oleh karena itu, kata Asrorun, bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 bisa dijadikan salah satu cara untuk menjadikan rumah sebagai pusat kegiatan keagamaan sementara.

"Hikmah Covid-19 menjadikan rumah kita bercahaya dan juga menjadi sentral kegiatan keagamaan," ucap Asrorun.

3. Ubah kebiasaan beribadah

Setelah melakukan ibadah dari rumah, menurut Asrorun, ada beberapa hal lain terkait ibadah saat Ramadhan yang harus diubah sementara, di antaranya adalah mengubah kebiasaan bersedekan langsung.

"Kebiasaan sedekah buka puasa bersama dalam bentuk makanan, kita undang tetangga atau kita hadir dengan buka bersama, kita geser dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke rumah oleh petugas ke rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan," ucap dia. 

"Kebiasaan zakat disalurkan dalam bentuk langsung kita geser menjadi zakat ke lembaga lembaga amil yang terpercaya secara online," kata dia. 

Asrorun mengatakan, jika biasanya umat muslim memberikan zakat atau sedekah untuk membangun sarana dan prasarana masjid, ada baiknya sumbangan tersebut terlebih dahulu dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat yang memerlukan bantuan karena terdampak oleh wabah Covid-19.

"Kita fokuskan alokasi zakat infak dan sedekah kita untuk pemenuhan APD (alat pelindung diri) membantu saudara-saudara kita," ujar dia.

Baca juga: Ulama di Jateng Putuskan Zakat Fitrah Dibayarkan Awal Ramadhan

Selain sedekah dan zakat, umat Muslim juga diimbau untuk melakukan pengajian secara online sebagai pengganti pengajian offline yang biasa dilakukan di masjid atau majelis taklim.

Serta melakukan tadarus shalat Tarawih dan shalat malam di rumah masing-masing.

Semua itu, lanjut Asrorun, perlu ditaati agar penyebaran Covid-19 terhenti, tetapi kegiatan beribadah di bulan Ramadhan tetap maksimal.

"Bulan suci Ramadhan kita gunakan untuk secara bersama-sama sebagai wujud peneguhan komitmen hablumminallah dengan meningkatkan aktivitas ibadah menjadikan rumah," ujar Asrorun.

Kementerian Agama pun sudan menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Ini Arahan MUI Terkait Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.

Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.

4. Tidak mudik

Asrorun juga mengimbau umat Muslim untuk tidak mudik, baik menjelang bulan Ramadhan maupun jelang hari raya Idul Fitri.

Hal ini menurut dia penting ditaati untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Pemerintah telah menetapkan Jabodetabek sebagai kawasan dengan pembatasan sosial berskala besar. Masuk kategori zona penularan tingkat tertinggi," ujar dia.

Baca juga: Kemenag Minta Buka Puasa Bersama Ditiadakan Selama Pandemi Covid-19

Asrorun juga menyebut, berdasarkan hadis sahih, Nabi Muhammad SAW melarang umatnya yang berada di daerah terkena wabah untuk keluar dari daerah tersebut.

Begitu pula umat yang berada di luar daerah wabah. Mereka diimbau untuk tidak memasuki daerah wabah.

"Kalau anda berada di kawasan Jabodetabek, berada di kawasan merah penyebaran, makan jangan keluar dari kawasan merah itu, yang jika anda keluar akan potensial menularkan kepada saudara-saudara kita," ujar dia. 

Ia pun mengingatkan jangan sampai niat baik bersilaturahim justru menjadi malapetaka bagi orang lain.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat khususnya umat Muslim untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik.

"Jangan sampai niat baik dilakukan dengan cara yang salah berdampak buruk bagi silaturahim. Tujuannya adalah silaturahim, tetapi justru menyebabkan malapetaka, tentu ini akan melahirkan dosa," ujar Asrorun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com