JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, bentrokan antara TNI-Polri kembali terulang karena penyelesaian yang selama ini dilakukan hanya meredam situasi, bukan menyelesaikan inti masalahnya.
“Penegakan hukum bagi para pelaku kekerasan antaraparat masih sebatas seremoni para petinggi, tidak menyentuh masalah yang sebenarnya,” kata Bambang ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Ia berkomentar soal bentrok antara anggota TNI-Polri di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, pada Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Bentrokan TNI-Polri di Papua: Permintaan Maaf Pangdam dan Janji Memproses Hukum
Menurut dia, aspek hukum tetap harus dikedepankan dalam langkah penanganan konflik tersebut.
Terkait sanksi bagi pelaku, ia menyinggung soal opsi pemecatan dari institusi bagi anggota yang melanggar.
Bambang pun menekankan transparansi dalam proses pemberian sanksi agar memberi efek jera bagi anggota lain.
“Tak menutup kemungkinan, perwira di atasnya juga diberi sanksi dan itu harus dilakukan dengan terbuka, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi anggota yang lainnya,” ucap dia.
“Bila masih ditutup-tutupi dan hanya selesai acara simbolis dengan rangkulan para petinggi, ke depan ini akan terulang lagi,” ucap Bambang.
Bentrokan antara oknum TNI dan Polri terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, pada Minggu (12/4/2019), pukul 07.40 WIT.
Baca juga: Bentrok TNI-Polri Tewaskan 3 Polisi di Papua, Danrem 172/PWY: Saya Bertanggung Jawab
Bentrokan itu melibatkan oknum anggota Satgas Pamrahwan Yonif 755/20/3-Kostrad dengan anggota Polres Mamberamo Raya, di Jalan Pemda I, Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pertikaian itu terjadi karena salah paham.
Akibat pertikaian itu, tiga polisi meninggal. Dua polisi lain menderita luka tembak.
"Akibat kesalahpahaman antara oknum anggota TNI dan anggota Polres Mamberamo Raya, tiga orang anggota Polri meninggal dunia dan dan orang mengalami luka tembak," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Minggu siang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.