Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Gelombang PHK, KSPI Usulkan 7 Poin ke Pengusaha dan Pemerintah

Kompas.com - 06/04/2020, 12:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan tujuh poin kepada pengusaha dan pemerintah agar tak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh di tengah wabah Covid-19.

Said mengatakan saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menurunkan biaya produksi dari perusahaan swasta dengan meliburkan buruh, tetapi tetap membayar upah penuh.

"Supaya produksi tetap jalan, bisa libur bergilir. Sehingga ada penghematan listrik, katering, dan sebagainya. Toh, omset juga sedang turun," ujar Said dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: KSPI Prediksi Gelombang PHK Buruh Akan Terus Terjadi

Kedua, pemerintah mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter agar nilai tukar rupiah tidak semakin melemah dan indeks saham gabungan tidak anjlok.

Ketiga, jika masalahnya adalah bahan baku yang tidak tersedia karena negara pemasok melakukan lockdown karena corona, pemerintah segera membuat regulasi berupa kemudahan impor bahan baku.

Hal itu dilakukan sepanjang bahan baku tersebut tidak tersedia di Indonesia, khususnya untuk industri padat karya.

Baca juga: Baru Kena PHK? Bisa Daftar Kartu Pra Kerja

Said mencontohkan, misalnya dengan menerapkan bea masuk impor nol rupiah dan tidak ada beban biaya apapun kepada barang impor.

"Karena bisa jadi, dalam situasi sulit ini, industri akan mencari bahan baku dari negara yang belum terkena corona," terang dia.

Keempat, memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada buruh, pengemudi transportasi online, dan masyarakat kecil lainnya.

Penerapan itu seperti yang dilakukan di Inggris.

Baca juga: PHK Massal di Tengah Pandemi Covid-19 dan Upaya Pemerintah Berikan Insentif

 

Di sisi lain, dengan penerapan tersebut juga akan membantu dunia usaha karena sebagian dari upah pekerja disubsidi oleh pemerintah.

Kelima, memberikan insentif kepada industri pariwisata, retail, dan industri lain yang tedampak.

Menurutnya, skema itu supaya dunia industri bisa bertahan di tengah-tengah pandemi corona.

Misalnya, dengan menghapus bunga pinjaman bank bagi pengusaha di sektor pariwisata atau menghapus pajak pariwisata dan memberikan kelonggaran cicilan hutang untuk menunda selama setahun tidak membayar cicilan.

Baca juga: Imbas Covid-19, 162.416 Pekerja Lapor Kena PHK dan Dirumahkan

Keenam, segera menurunkan harga BBM premium agar masyarakat menengah ke bawah termasuk para buruh meningkat daya belinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com