JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes tersebut ditetapkan pada Jumat (3/4/2020).
Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Kemenkes: Pembatasan Sosial Berskala Besar Beda dengan Karantina
Adapun sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya.
Permenkes tersebut terdiri dari 19 pasal yang terisi dari langkah-langkah pengajuan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Berikut tata cara permohonan PSBB dan pelaksanaannya berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020:
1. Daerah yang penuhi kriteria
Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 diatur kriteria daerah yang bisa menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Daerah Bisa Ajukan Pembatasan Sosial ke Pemerintah Pusat jika Penuhi Dua Kriteria
Kriteria itu tercantum pada Pasal 2 huruf a dan b, yang menyatakan bahwa, suatu wilayah provinsi/kabupaten/koya terdapat jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan