JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan tujuh poin kepada pengusaha dan pemerintah agar tak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh di tengah wabah Covid-19.
Said mengatakan saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menurunkan biaya produksi dari perusahaan swasta dengan meliburkan buruh, tetapi tetap membayar upah penuh.
"Supaya produksi tetap jalan, bisa libur bergilir. Sehingga ada penghematan listrik, katering, dan sebagainya. Toh, omset juga sedang turun," ujar Said dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: KSPI Prediksi Gelombang PHK Buruh Akan Terus Terjadi
Kedua, pemerintah mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter agar nilai tukar rupiah tidak semakin melemah dan indeks saham gabungan tidak anjlok.
Ketiga, jika masalahnya adalah bahan baku yang tidak tersedia karena negara pemasok melakukan lockdown karena corona, pemerintah segera membuat regulasi berupa kemudahan impor bahan baku.
Hal itu dilakukan sepanjang bahan baku tersebut tidak tersedia di Indonesia, khususnya untuk industri padat karya.
Baca juga: Baru Kena PHK? Bisa Daftar Kartu Pra Kerja
Said mencontohkan, misalnya dengan menerapkan bea masuk impor nol rupiah dan tidak ada beban biaya apapun kepada barang impor.
"Karena bisa jadi, dalam situasi sulit ini, industri akan mencari bahan baku dari negara yang belum terkena corona," terang dia.
Keempat, memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada buruh, pengemudi transportasi online, dan masyarakat kecil lainnya.
Penerapan itu seperti yang dilakukan di Inggris.
Baca juga: PHK Massal di Tengah Pandemi Covid-19 dan Upaya Pemerintah Berikan Insentif
Di sisi lain, dengan penerapan tersebut juga akan membantu dunia usaha karena sebagian dari upah pekerja disubsidi oleh pemerintah.
Kelima, memberikan insentif kepada industri pariwisata, retail, dan industri lain yang tedampak.
Menurutnya, skema itu supaya dunia industri bisa bertahan di tengah-tengah pandemi corona.
Misalnya, dengan menghapus bunga pinjaman bank bagi pengusaha di sektor pariwisata atau menghapus pajak pariwisata dan memberikan kelonggaran cicilan hutang untuk menunda selama setahun tidak membayar cicilan.
Baca juga: Imbas Covid-19, 162.416 Pekerja Lapor Kena PHK dan Dirumahkan
Keenam, segera menurunkan harga BBM premium agar masyarakat menengah ke bawah termasuk para buruh meningkat daya belinya.
"Selain itu, harga gas industri segera diturunkan, agar ongkos produksi pabrik bisa turun," ungkap dia.
Ketujuh, mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan dana cadangan dari bunga deposito dana peserta dan dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"(Itu) untuk membeli masker dan hand sanitizer yang dibagikan gratis kepada seluruh buruh di Indonesia," terang dia.
Baca juga: DKI Minta Pusat Perpanjang Waktu Pendataan Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan
Diberitakan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah menutup pendaftaran Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) imbas pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 162.416 pekerja telah melapor di-PHK dan dirumahkan hingga pendaftaran ditutup.
"Data penutupan tanggal 4 April, 162.416 pekerja/buruh dari 18.045 perusahaan yang telah melapor," ujar Andri saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Dampak Covid-19, Sebanyak 139.288 Pekerja di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan
Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
Andri berujar, Dinas Tenaga Kerja akan melaporkan data tersebut ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.