Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30.000 Napi Akan Dibebaskan, Ditjen Pemasyarakatan Berhemat Rp 260 Miliar

Kompas.com - 01/04/2020, 09:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memprediksi penghematan anggaran sebesar Rp 260 miliar menyusul pembebasan 30.000 narapidana dewasa dan anak dalam mencegah penyebatan Covid-19.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260-an milyar Rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Yunaedi dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Cegah Covid-19 di Penjara, 30.000 Napi Dewasa dan Anak Akan Dibebaskan

Yunaedi menuturkan, angka tersebut didapat dari hasil perkalian antara biaya hidup warga binaan sebesar Rp 32.000 per hari yang dikali dengan 270, yakni jumlah hari tersisa dari April 2020 dan Desember 2020 dan dikali 30.000 orang napi yang akan bebas.

Biaya hidup sebesar Rp 32.000 per hari tersebut termasuk biaya makan, biaya kesehatan, biaya pembinaan, dan komponen lainnya bagi seorang warga binaan.

Sementara itu, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, narapidana dan anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang.

Kemudian, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

Baca juga: Koruptor dan Teroris Tak Termasuk Napi yang Dibebaskan Terkait Wabah Corona

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan, pembebasan dan pengeluaran para narapidana itu sudah dapat dimulai sejak Selasa (31/3/2020) kemarin.

“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak," kata Nugroho dalam konferensi video dengan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan, Lapas dan LPKA, dikutip dari siaran pers.

"Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaam dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan," lanjut Nugroho.

Baca juga: ICJR Apresiasi Menkumham yang Keluarkan 30.000 Tahanan di Tengah Wabah Covid-19

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com