JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme tidak termasuk dalam 30.000 napi dewasa dan anak yang akan dibebaskan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam tahanan.
Sebab, narapidana kasus korupsi dan terorisme termasuk dalam jenis narapidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Narapidana dan Anak (yang akan dibebaskan) yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012," demikian salah satu syarat agar narapidana dapat dibebaskan yang tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Baca juga: Cegah Covid-19 di Penjara, 30.000 Napi Dewasa dan Anak Akan Dibebaskan
Keputusan menteri tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tersebut merupakan landasan hukum bagi pembebasan 30.000 narapidana.
Adapun dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan sejumlah jenis kejahatan yang mempunyai ketentuan berbeda untuk pemenuhan hak para narapidananya.
Kejahatan-kejahatan itu adalah tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara.
Kemudian, kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Diminta Selektif Berikan Grasi dan Amnesti
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menegaskan narapidana dan anak yang terkait Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut.
"Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," kata Nugroho, Rabu(1/4/2020).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.