JAKARTA, KOMPAS.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang mengeluarkan 30.000 tahanan demi mencegah penyebaran virus corona.
"ICJR mengapresiasi kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang mendorong program simulasi dan integrasi," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).
Adapun kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Baca juga: Cegah Covid-19 di Penjara, 30.000 Napi Dewasa dan Anak Akan Dibebaskan
Kebijakan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada 30 Maret 2020.
Menurut Erasmus, dalam keputusan menteri tersebut, Kemenkumham mendorong agar narapidana dan anak dapat dikeluarkan dari rutan atau lapas melalui program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Berdasarkan skema ini, diperkirakan 30.000 penghuni rutan atau lapas dapat dikeluarkan.
"Namun hal ini belum cukup. Langkah ini belum dapat secara siginifikan mengurangi jumlah penghuni rutan atau lapas," kata dia.
Erasmus juga menyarankan pemerintah mengupayakan pemberian grasi dan amnesti massal di tengah percepatan pemberian pembebasan bersyarat.
Dalam pemberian grasi/ amnesti/ pembebasan bersyarat itu, ia menyarankan pemerintah mengutamakan narapidana lansia atau yang di atas 65 tahun.
Demikian juga napi yang menderita penyakit komplikasi, perempuan hamil atau membawa anak, pelaku tindak pidana ringan di bawah hukuman dua tahun, pelaku tindak pidana tanpa korban, pelaku tindak pidana tanpa kekerasan, hingga napi pengguna narkotika.
Baca juga: Cegah Covid-19, Komnas HAM Minta Pemerintah Cermati Kapasitas di Lapas dan Rutan
Terkait napi pengguna narkotika, menurut Erasmus, penguji penghuni lapas dengan kasus tersebut ada 132.452 orang per Februari 2020.
Dari jumlah itu, 45.674 napi berstatus pengguna yang perlu diprioritaskan untuk dikeluarkan.
Selain itu, yang bisa lepaskan adalah mereka yang dijerat dengan pasal kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil dan tidak berasal dari sindikat.
Ia menilai kebijakan semacam ini perlu dilakukan mengingat kapasitas lapas/ rutan di Indonesia yang tidak memadai.
Dengan mengeluarkan 30.000 tahanan, kata dia, baru 11 persen penghuni rutan dan lapas yang dikurangi.
"Masih akan ada sekitar 240.000 penghuni rutan dan lapas, sedangkan kapasitas rutan atau lapas hanya bisa menampung 130.000 penghuni," kata dia.
Meski begitu, pelepasan pada kelompok tersebut bergantung pada penilaian risiko yang telah dilakukan Kemenkumham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.