ASN yang seharusnya bekerja di rumah tetapi ketahuan berlibur akan diwajibkan kembali bekerja di kantor.
"Jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung tidak ada di rumah atau justru digunakan untuk jalan-jalan atau berlibur, maka yang bersangkutan diwajibkan kembali untuk masuk kerja di kantor seperti biasa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
Namun, sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan ke kantor yaitu pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pejabat eselon I misalnya wakil jaksa agung, para jaksa agung muda, dan kepala badan diklat. Pejabat eselon II misalnya inspektur, direktur, kepala biro, dan kepala pusat di Kejagung.
Baca juga: MA Serahkan Kebijakan soal Pencegahan Corona ke Masing-masing Pengadilan
Kemudian, pejabat eselon II, III, dan IV di tingkat Kejaksaan Tinggi. Terakhir, pejabat eselon III, IV, dan V di Kejaksaan Negeri.
Selain itu, Kejagung juga melarang kegiatan yang melibatkan massa hingga waktu yang tak ditentukan.
2. KPK
Serupa dengan Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memperbolehkan pegawainya bekerja dari rumah hingga 31 Maret 2020.
Namun, pegawai dari bagian atau deputi penindakan seperti penyidik maupun jaksa penuntut umum tetap bekerja seperti biasa.
Alasannya, pekerjaan pegawai Deputi Penindakan berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang waktunya dibatasi peraturan perundangan-undangan, misalnya terkait dengan masa penahanan dan pelimpahan berkas perkara.
"Teman-teman di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Maka dari itu, kegiatan pemeriksaan juga tetap berlanjut dengan memperhatikan standar keamanan untuk mencegah penyebaran virus.
Baca juga: Cegah Covid-19 Meluas, KPK Hentikan Sementara Kunjungan Tahanan
Pemeriksaan di persidangan, kata Ali, juga akan dilakukan seefektif mungkin agar fakta persidangan tetap tergali, meski pemeriksaan berlangsung singkat.
3. Polri
Berbeda dengan kedua lembaga sebelumnya, Polri tak memiliki kebijakan kerja secara khusus alias tetap bekerja seperti biasa di tengah wabah virus corona.