JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya menindak praktik korupsi terus berjalan di tengah pandemi virus Corona dan penyakit Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan dan persidangan akan tetap dilakukan meskipun terdapat imbauan untuk bekerja dari rumah.
"Teman-teman di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat," kata Ali kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Ali mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka di tahap penyidikan tetap harus berjalan karena waktunya dibatasi peraturan perundangan-undangan, misalnya terkait dengan masa penahanan dan pelimpahan berkas perkara.
Baca juga: KPK Bolehkan Pegawai Kerja di Rumah, Penindakan Tetap Berjalan
Namun, Ali menegaskan, kegiatan pemeriksaan itu berlanjut dengan tetap memperhatikan standar keamanan demi mencegah penyebaran virus Corona.
Sementara itu, KPK menyerahkan kelanjutan proses persidangan para terdakwa kasus korupsi kepada para hakim.
"Kalau kemudian batas waktunya memang masih cukup panjang tentu majelis hakim akan membuka kesempatan persidangan ditunda untum batas waktu yg sudah ditentukan, tanggal 31 Maret ya, setelahnya baru kemudian dimulai persidangan," ujar Ali.
Tetapi, kata Ali, perkara-perkara yang mempunyai batas waktu akan tetap dilanjutkan namun pemeriksaan dilakukan seefektif mungkin.
"Dalam waktu yang tidak lama sehingga nanti bisa cepat namun fakta-fakta persidangan tetap tergali sesuai dengan uraian perbuatan di surat dakwaan sebagai pembuktiannya," kata Ali.
Sementara penindakan tetap berjalan, aktivitas di lingkungan KPK diprediksi akan menjadi sepi.
Baca juga: Cegah Covid-19 Meluas, KPK Hentikan Sementara Kunjungan Tahanan
Pasalnya, para pegawai KPK di luar bagian penindakan dibolehkan bekerja di rumah seizin atasan mereka.
"Pada prinsipnya pegawai KPK diperbolehkan dengan izin atasannya di unit yang masing-masing, untuk bekerja dari rumah dan tentunya pekerjaan pekerjaan ini juga kemudian dilaporkan kepada atasannya setiap hari," kata Ali.
Namun, pegawai KPK yang bekerja dari rumah juga harus bersedia bila dibutuhkan bekerja di kantor mereka.
"Tentu pegawai juga wajib memenuhi panggilan jika kemudian diperlukan untuk kantor. Jadi, walaupun bekerja dari dari rumah, tapi tetap kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor," kata Ali menambahkan.
Kunjungan tahanan dihentikan