"Tetap bekerja melayani masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Argo mengatakan, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan surat telegram terkait pencegahan penyebaran virus corona.
Arahan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/868/III/KEP./2020 tertanggal 13 Maret 2020.
Salah satu arahan Kapolri adalah meminta jajarannya menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan melakukan pengecekan di pintu masuk kantor kepolisian.
Baca juga: TNI dan Polri Dilibatkan Dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta
Kemudian, Kapolri juga mewajibkan anggotanya menyediakan cairan antiseptik di setiap ruangan dan mencuci tangan secara rutin.
Kebersihan kantor turut menjadi perhatian berikutnya. Caranya adalah dengan rutin membersihkan kantor serta melakukan penyemprotan dengan disinfektan.
4. MA
Di sisi lain, Mahkamah Agung belum mengeluarkan edaran atau kebijakan khusus ke jajaran peradilan terkait pencegahan penyebaran virus tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kebijakan soal pencegahan diserahkan kepada jajaran peradilan di masing-masing daerah, termasuk terkait penyelenggaraan sidang.
"Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang," ujar Andi kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Kemudian, untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan Tata Usaha Negara, ketua pengadilan diimbau menanfaatkan e-Litigasi.
Untuk sidang di MA sendiri, kata Andi, tetap berjalan seperti biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.