Salin Artikel

Wabah Virus Corona, Bagaimana Kinerja Sejumlah Lembaga Penegak Hukum?

Adapun total pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia sebanyak 172 kasus per Selasa (17/3/2020).

Berdasarkan data yang dibeberkan, tercatat sebanyak sembilan pasien dinyatakan sembuh dan tujuh pasien meninggal.

Lalu, bagaimana wabah virus corona memengaruhi kinerja sejumlah aparat penegak hukum?

Masing-masing lembaga memiliki kebijakannya masing-masing. Berikut rangkumannya oleh Kompas.com:

1. Kejaksaan

Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum terus berjalan di tengah pandemi virus corona.

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam.

"Yang jelas kan kalau proses penegakan hukum kan sulit untuk kita stop, karena orang ditahan, maka harus pemeriksaan juga tetap jalan," kata Febrie.

Misalnya, pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus dilakukan penyidik.

Namun, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah protokol keamanan seperti, menjaga jarak, menggunakan masker dan hand sanitizer.

Kejagung juga memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk bekerja dari rumah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Edaran yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tersebut berlaku sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020.

Pegawai yang bekerja di rumah diperkenankan keluar dalam kondisi mendesak, seperti memenuhi kebutuhan pangan atau kesehatan. Mereka juga harus melaporkannya kepada atasan masing-masing.

ASN yang seharusnya bekerja di rumah tetapi ketahuan berlibur akan diwajibkan kembali bekerja di kantor.

"Jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung tidak ada di rumah atau justru digunakan untuk jalan-jalan atau berlibur, maka yang bersangkutan diwajibkan kembali untuk masuk kerja di kantor seperti biasa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

Namun, sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan ke kantor yaitu pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pejabat eselon I misalnya wakil jaksa agung, para jaksa agung muda, dan kepala badan diklat. Pejabat eselon II misalnya inspektur, direktur, kepala biro, dan kepala pusat di Kejagung.

Kemudian, pejabat eselon II, III, dan IV di tingkat Kejaksaan Tinggi. Terakhir, pejabat eselon III, IV, dan V di Kejaksaan Negeri.

Selain itu, Kejagung juga melarang kegiatan yang melibatkan massa hingga waktu yang tak ditentukan.

2. KPK

Serupa dengan Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memperbolehkan pegawainya bekerja dari rumah hingga 31 Maret 2020.

Namun, pegawai dari bagian atau deputi penindakan seperti penyidik maupun jaksa penuntut umum tetap bekerja seperti biasa.

Alasannya, pekerjaan pegawai Deputi Penindakan berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang waktunya dibatasi peraturan perundangan-undangan, misalnya terkait dengan masa penahanan dan pelimpahan berkas perkara.

"Teman-teman di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Maka dari itu, kegiatan pemeriksaan juga tetap berlanjut dengan memperhatikan standar keamanan untuk mencegah penyebaran virus.

Pemeriksaan di persidangan, kata Ali, juga akan dilakukan seefektif mungkin agar fakta persidangan tetap tergali, meski pemeriksaan berlangsung singkat.

3. Polri

Berbeda dengan kedua lembaga sebelumnya, Polri tak memiliki kebijakan kerja secara khusus alias tetap bekerja seperti biasa di tengah wabah virus corona.

"Tetap bekerja melayani masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Argo mengatakan, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan surat telegram terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Arahan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/868/III/KEP./2020 tertanggal 13 Maret 2020.

Salah satu arahan Kapolri adalah meminta jajarannya menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan melakukan pengecekan di pintu masuk kantor kepolisian.

Kemudian, Kapolri juga mewajibkan anggotanya menyediakan cairan antiseptik di setiap ruangan dan mencuci tangan secara rutin.

Kebersihan kantor turut menjadi perhatian berikutnya. Caranya adalah dengan rutin membersihkan kantor serta melakukan penyemprotan dengan disinfektan.

4. MA

Di sisi lain, Mahkamah Agung belum mengeluarkan edaran atau kebijakan khusus ke jajaran peradilan terkait pencegahan penyebaran virus tersebut.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kebijakan soal pencegahan diserahkan kepada jajaran peradilan di masing-masing daerah, termasuk terkait penyelenggaraan sidang.

"Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang," ujar Andi kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Kemudian, untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan Tata Usaha Negara, ketua pengadilan diimbau menanfaatkan e-Litigasi.

Untuk sidang di MA sendiri, kata Andi, tetap berjalan seperti biasa.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/08332601/wabah-virus-corona-bagaimana-kinerja-sejumlah-lembaga-penegak-hukum

Terkini Lainnya

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke