Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya dan Peringatan Kejaksaan Agung...

Kompas.com - 10/03/2020, 10:07 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Peringatan Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kejaksaan akan terus memburu aset para tersangka.

"Sampai kapan pun, kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putus (inkrah) pun kami bisa mengejar aset-aset itu," ucap ST Burhanuddin di konferensi pers yang sama.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.

Baca juga: Aset Sitaan Tersangka Jiwasraya untuk Tambal Pembayaran Klaim Nasabah

Bahkan, menurut dia, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Jiwasraya.

"Yang pasti, pasti ada (tersangka baru), kita akan kembangkan terus siapa pun yang terlibat di situ, saya akan kejar," kata ST Burhanuddin.

ST Burhanuddin pun mengingatkan agar tidak ada yang menghalangi proses penyidikan kasus.

Ia mengingatkan, ada sanksi yang menanti para oknum tersebut. Namun, ST Burhanuddin tidak merinci sanksi yang dimaksud.

"Saya mengharapkan kepada siapa pun juga yang ada iktikad menghalangi, kemudian mempersulit, itu ada, pasti ada aturan dan sanksinya," tuturnya.

Baca juga: Jaksa Agung Ingatkan, Jangan Coba-coba Halangi Penyidikan Jiwasraya

Kendati demikian, menurut dia, sejauh ini tidak ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi penanganan kasus Jiwasraya.

Burhanuddin mengaku hanya memberikan peringatan.

"Itu warning saja," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com