Salin Artikel

Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya dan Peringatan Kejaksaan Agung...

BPK juga sudah menyerahkan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya kepada Kejagung.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna membeberkan, kerugian negara karena kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Kerugian tersebut terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018.

"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ucap Agung saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Hasil penghitungan kerugian negara tersebut melengkapi berkas perkara untuk para tersangka.

Kejagung pun mengaku akan langsung melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka kepada jaksa penuntut umum.

Ketiga tersangka, yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"Langsung kami serahkan ke jaksa penuntut umum," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Akan tetapi, aset yang telah disita dari para tersangka belum menutupi kerugian negara tersebut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, total nilai aset yang telah disita sebesar Rp 13,1 triliun.

Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci apa saja aset yang telah disita.

Namun, berdasarkan catatan Kompas.com, Kejagung telah menyita aset para tersangka berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, apartemen, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana.

Peringatan Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kejaksaan akan terus memburu aset para tersangka.

"Sampai kapan pun, kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putus (inkrah) pun kami bisa mengejar aset-aset itu," ucap ST Burhanuddin di konferensi pers yang sama.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.

Bahkan, menurut dia, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Jiwasraya.

"Yang pasti, pasti ada (tersangka baru), kita akan kembangkan terus siapa pun yang terlibat di situ, saya akan kejar," kata ST Burhanuddin.

ST Burhanuddin pun mengingatkan agar tidak ada yang menghalangi proses penyidikan kasus.

Ia mengingatkan, ada sanksi yang menanti para oknum tersebut. Namun, ST Burhanuddin tidak merinci sanksi yang dimaksud.

"Saya mengharapkan kepada siapa pun juga yang ada iktikad menghalangi, kemudian mempersulit, itu ada, pasti ada aturan dan sanksinya," tuturnya.

Kendati demikian, menurut dia, sejauh ini tidak ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi penanganan kasus Jiwasraya.

Burhanuddin mengaku hanya memberikan peringatan.

"Itu warning saja," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/10075101/kerugian-negara-di-kasus-jiwasraya-dan-peringatan-kejaksaan-agung

Terkini Lainnya

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke