JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menapak selangkah lebih maju. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja merampungkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus tersebut.
BPK juga sudah menyerahkan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya kepada Kejagung.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna membeberkan, kerugian negara karena kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Baca juga: BPK: Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya Mencapai Rp 16,81 Triliun
Kerugian tersebut terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018.
"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ucap Agung saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Hasil penghitungan kerugian negara tersebut melengkapi berkas perkara untuk para tersangka.
Kejagung pun mengaku akan langsung melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka kepada jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 4 Tersangka dan 2 Keluarga Benny Tjokro
Ketiga tersangka, yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Langsung kami serahkan ke jaksa penuntut umum," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Aset Sitaan Tersangka Jiwasraya untuk Tambal Pembayaran Klaim Nasabah
Akan tetapi, aset yang telah disita dari para tersangka belum menutupi kerugian negara tersebut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, total nilai aset yang telah disita sebesar Rp 13,1 triliun.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci apa saja aset yang telah disita.
Baca juga: Total Aset Para Tersangka Jiwasraya yang Disita Kejagung Senilai Rp 13,1 Triliun
Namun, berdasarkan catatan Kompas.com, Kejagung telah menyita aset para tersangka berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, apartemen, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kejaksaan akan terus memburu aset para tersangka.
"Sampai kapan pun, kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putus (inkrah) pun kami bisa mengejar aset-aset itu," ucap ST Burhanuddin di konferensi pers yang sama.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.
Baca juga: Aset Sitaan Tersangka Jiwasraya untuk Tambal Pembayaran Klaim Nasabah
Bahkan, menurut dia, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Jiwasraya.
"Yang pasti, pasti ada (tersangka baru), kita akan kembangkan terus siapa pun yang terlibat di situ, saya akan kejar," kata ST Burhanuddin.
ST Burhanuddin pun mengingatkan agar tidak ada yang menghalangi proses penyidikan kasus.
Ia mengingatkan, ada sanksi yang menanti para oknum tersebut. Namun, ST Burhanuddin tidak merinci sanksi yang dimaksud.
"Saya mengharapkan kepada siapa pun juga yang ada iktikad menghalangi, kemudian mempersulit, itu ada, pasti ada aturan dan sanksinya," tuturnya.
Baca juga: Jaksa Agung Ingatkan, Jangan Coba-coba Halangi Penyidikan Jiwasraya
Kendati demikian, menurut dia, sejauh ini tidak ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi penanganan kasus Jiwasraya.
Burhanuddin mengaku hanya memberikan peringatan.
"Itu warning saja," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.