Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Hadirkan Jokowi dalam Sidang Pengujian UU KPK

Kompas.com - 09/03/2020, 22:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam sidang pengujian UU KPK.

Sebab, menurut mereka, sejauh ini, wakil dari presiden/pemerintah yang dihadirkan dalam persidangan tak bisa menjawab persoalan-persoalan terkait UU KPK.

Tim Advokasi menilai, baik presiden maupun pemerintah tidak menganggap serius pengujian undang-undang ini.

"Kita bilang wakil pemerintah yang dihadirkan itu sama sekali tidak bermutu, tidak bisa menjawab pertanyaan hakim, kuasa, ataupun dari pemohon sendiri," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Bertemu Firli Cs, Ketua MPR Sebut Tak Ada Keluhan soal UU KPK

Agil mengatakan, dalam persidangan, wakil dari presiden/ pemerintah tidak bisa menjawab apa alasan Presiden Joko Widodo tidak menandatangani draf revisi UU KPK.

Padahal, keterangan dari presiden itu dinilai sangat penting untuk menentukan pengujian UU KPK.

"Apa sebenarnya motif, apa yanG terjadi, apa formalitas yang dilanggar, ini tidak terjawab oleh wakil pemerintah," ujar dia.

Menambahkan pernyataan Agil, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa perwakilan presiden/ pemerintah tidak memahami keterangan yang dirinya sendiri sampaikan dalam persidangan.

Saat itu, pemohon menyoal tentang legalitas dari Dewan Pengawas KPK.

Perwakilan presiden/ pemerintah lantas menjelaskan tentang Pasal 6 angket atau konvensi antikorupsi PBB yang ditandatangani pemerintah Indonesia tahun 2003.

Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalam Uji Materi UU KPK, Ini Kata Mahfud

Menurut Kurnia, pasal itu memandatkan negara penandatangan untuk membentuk badan khusus yang fokus pada isu pemberentasan korupsi.

Namun, oleh perwakilan presiden/ pemerintah, hal itu dijadikan alasan membentuk Dewan Pengawas KPK.

"Memang kualitas dari yang dikirimkan oleh presiden ke MK itu sebenarnya tidak cukup mumpuni untuk menjawab berbagai pertanyaan," ujar Kurnia.

Oleh karena hal tersebut, Tim Advokasi UU KPK mendesak MK untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan selanjutnya, supaya keterangan yang diberikan dapat menjawab hal-hal yang dipersoalkan.

"Presiden harusnya bisa intervensi atau melihat kembali siapa wajah presiden yang dihadirkan di MK," ucap Kurnia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com