Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Hadirkan Jokowi dalam Sidang Pengujian UU KPK

Kompas.com - 09/03/2020, 22:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam sidang pengujian UU KPK.

Sebab, menurut mereka, sejauh ini, wakil dari presiden/pemerintah yang dihadirkan dalam persidangan tak bisa menjawab persoalan-persoalan terkait UU KPK.

Tim Advokasi menilai, baik presiden maupun pemerintah tidak menganggap serius pengujian undang-undang ini.

"Kita bilang wakil pemerintah yang dihadirkan itu sama sekali tidak bermutu, tidak bisa menjawab pertanyaan hakim, kuasa, ataupun dari pemohon sendiri," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Bertemu Firli Cs, Ketua MPR Sebut Tak Ada Keluhan soal UU KPK

Agil mengatakan, dalam persidangan, wakil dari presiden/ pemerintah tidak bisa menjawab apa alasan Presiden Joko Widodo tidak menandatangani draf revisi UU KPK.

Padahal, keterangan dari presiden itu dinilai sangat penting untuk menentukan pengujian UU KPK.

"Apa sebenarnya motif, apa yanG terjadi, apa formalitas yang dilanggar, ini tidak terjawab oleh wakil pemerintah," ujar dia.

Menambahkan pernyataan Agil, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa perwakilan presiden/ pemerintah tidak memahami keterangan yang dirinya sendiri sampaikan dalam persidangan.

Saat itu, pemohon menyoal tentang legalitas dari Dewan Pengawas KPK.

Perwakilan presiden/ pemerintah lantas menjelaskan tentang Pasal 6 angket atau konvensi antikorupsi PBB yang ditandatangani pemerintah Indonesia tahun 2003.

Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalam Uji Materi UU KPK, Ini Kata Mahfud

Menurut Kurnia, pasal itu memandatkan negara penandatangan untuk membentuk badan khusus yang fokus pada isu pemberentasan korupsi.

Namun, oleh perwakilan presiden/ pemerintah, hal itu dijadikan alasan membentuk Dewan Pengawas KPK.

"Memang kualitas dari yang dikirimkan oleh presiden ke MK itu sebenarnya tidak cukup mumpuni untuk menjawab berbagai pertanyaan," ujar Kurnia.

Oleh karena hal tersebut, Tim Advokasi UU KPK mendesak MK untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan selanjutnya, supaya keterangan yang diberikan dapat menjawab hal-hal yang dipersoalkan.

"Presiden harusnya bisa intervensi atau melihat kembali siapa wajah presiden yang dihadirkan di MK," ucap Kurnia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com