JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam sidang pengujian UU KPK.
Sebab, menurut mereka, sejauh ini, wakil dari presiden/pemerintah yang dihadirkan dalam persidangan tak bisa menjawab persoalan-persoalan terkait UU KPK.
Tim Advokasi menilai, baik presiden maupun pemerintah tidak menganggap serius pengujian undang-undang ini.
"Kita bilang wakil pemerintah yang dihadirkan itu sama sekali tidak bermutu, tidak bisa menjawab pertanyaan hakim, kuasa, ataupun dari pemohon sendiri," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Bertemu Firli Cs, Ketua MPR Sebut Tak Ada Keluhan soal UU KPK
Agil mengatakan, dalam persidangan, wakil dari presiden/ pemerintah tidak bisa menjawab apa alasan Presiden Joko Widodo tidak menandatangani draf revisi UU KPK.
Padahal, keterangan dari presiden itu dinilai sangat penting untuk menentukan pengujian UU KPK.
"Apa sebenarnya motif, apa yanG terjadi, apa formalitas yang dilanggar, ini tidak terjawab oleh wakil pemerintah," ujar dia.
Menambahkan pernyataan Agil, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa perwakilan presiden/ pemerintah tidak memahami keterangan yang dirinya sendiri sampaikan dalam persidangan.
Saat itu, pemohon menyoal tentang legalitas dari Dewan Pengawas KPK.
Perwakilan presiden/ pemerintah lantas menjelaskan tentang Pasal 6 angket atau konvensi antikorupsi PBB yang ditandatangani pemerintah Indonesia tahun 2003.
Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalam Uji Materi UU KPK, Ini Kata Mahfud
Menurut Kurnia, pasal itu memandatkan negara penandatangan untuk membentuk badan khusus yang fokus pada isu pemberentasan korupsi.
Namun, oleh perwakilan presiden/ pemerintah, hal itu dijadikan alasan membentuk Dewan Pengawas KPK.
"Memang kualitas dari yang dikirimkan oleh presiden ke MK itu sebenarnya tidak cukup mumpuni untuk menjawab berbagai pertanyaan," ujar Kurnia.
Oleh karena hal tersebut, Tim Advokasi UU KPK mendesak MK untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan selanjutnya, supaya keterangan yang diberikan dapat menjawab hal-hal yang dipersoalkan.
"Presiden harusnya bisa intervensi atau melihat kembali siapa wajah presiden yang dihadirkan di MK," ucap Kurnia.
Dalan persidangan pengujian UU KPK yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, hadir mewakili presiden/pemerintah untuk memberikan keterangan, Staf Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Agus Hariadi.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Hadir dalam Sidang Praperadilan Nurhadi
Adapun UU KPK sendiri telah digugat ke MK oleh sejumlah pihak sejak disahkan DPR pada September 2019.
Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.
Selain ketiga nama itu, gugatan dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.