JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengaku tak medengar keluhan soal Undang-Undang KPK hasil revisi saat bertemu dengan Pimpinan KPK, Senin (9/3/2020).
"Tidak ada yang disampaikan mengenai hambatan bahkan disampikan bahwa mereka bekerja saat ini berdasarkan apa yang tertuang dalam UU KPK yang baru," kata Bambang seusai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang.
Bambang yang akrab disapa Bamsoet itu menuturkan, dalam pertemuan itu pimpinan KPK memaparkan strategi pemberantasan korupsi yang fokus pada aspek pencegahan.
Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalam Uji Materi UU KPK, Ini Kata Mahfud
Pimpinan KPK, lanjut Bamsoet, juga menyampaikan bahwa mereka masih menuntaskan sejumlah perkara korupsi yang belum selesai.
"KPK masih tetap bekerja, penegasannya seperti itu, kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan KPK terhadap undang-undang baru," kata Bamsoet.
Bamsoet menuturkan, lewat pertemuan ini, MPR juga meminta pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK sesuai dengan asas-asas yang terdapat pada Pancasila demi mewujudkan keadilan sosial.
Baca juga: Pimpinan MPR Bertandang ke KPK, Ingin Klarifikasi Hambatan dari UU KPK Hasil Revisi
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengatakan, salah satu agenda pertemuan antara MPR dan KPK itu akan membahas pengaruh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang disebut melemahkan KPK
"Kita mendengar ada beberapa hambatan hambatan dari undang-undang yang baru, kita ingin klarifikasi dan mendengar dari mereka," kata Fadel sesampainya di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.