Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap Praperadilan Nurhadi Cs Ditolak karena Status DPO

Kompas.com - 09/03/2020, 17:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Nawawi mengatakan, hakim mestinya dapat menolak gugatan karena Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 menyatakan, tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tak bisa mengajukan praperadilan.

Baca juga: Wacana KPK Adili Harun Masiku-Nurhadi secara In Absentia yang Menuai Kritik

"SEMA itu kan (SEMA Nomor) 1 (Tahun) 2018 kalau tak keliru, seyogianya tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh mereka yang sudah dalam status DPO," kata Nawawi di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Seperti diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Ketiganya yang kini berstatus sebagai buronan KPK itu tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan agar status tersangkanya dicabut.

Nawawi yang berlatar belakang sebagai hakim itu menuturkan, walaupun tercantum dalam surat edaran MA, ketentuan soal buronan tak bisa ajukan praperadilan itu hanya bersifat imbauan yang tidak wajib diikuti oleh para hakim.

Oleh karena itu, Nawawi mengaku hanya bisa berharap hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi cs bila berlandaskan pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018.

"Sifatnya imbauan kepada hakim kalau surat edaran, itu bedanya sema dengan perma (Peraturan Mahkamah Agung). Kalau perma kan harus dipatuhi jadi hukum acara, mungkin ke depannya perlu dipikirkan biar tidak salah tafsir lagi," kata Nawawi.

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum Nurhadi cs Ignatius Supriyadi mengklaim gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tetap sah karena didaftarkan sebelum Nurhadi cs masuk DPO

Baca juga: Sidang Praperadilan Nurhadi cs, Kuasa Hukum Persoalkan SPDP Kasus

Ia beralasan, gugatan praperadilan didaftarkan pada 5 Februari 2020 sedangkan penetapan Nurhadi cs sebagai DPO baru berlaku setelahnya.

"Sepertinya, permohonan prperadiln ini diajukan sebelum penetapan DPO sehingga tidak kena dengan aturan MA yang menyatakan bahwa seseorang DPO yang tidak bisa mengajukan praperadilan," kata Ignatius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com