Nawawi mengatakan, hakim mestinya dapat menolak gugatan karena Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 menyatakan, tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tak bisa mengajukan praperadilan.
"SEMA itu kan (SEMA Nomor) 1 (Tahun) 2018 kalau tak keliru, seyogianya tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh mereka yang sudah dalam status DPO," kata Nawawi di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Seperti diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Ketiganya yang kini berstatus sebagai buronan KPK itu tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan agar status tersangkanya dicabut.
Nawawi yang berlatar belakang sebagai hakim itu menuturkan, walaupun tercantum dalam surat edaran MA, ketentuan soal buronan tak bisa ajukan praperadilan itu hanya bersifat imbauan yang tidak wajib diikuti oleh para hakim.
Oleh karena itu, Nawawi mengaku hanya bisa berharap hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi cs bila berlandaskan pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
"Sifatnya imbauan kepada hakim kalau surat edaran, itu bedanya sema dengan perma (Peraturan Mahkamah Agung). Kalau perma kan harus dipatuhi jadi hukum acara, mungkin ke depannya perlu dipikirkan biar tidak salah tafsir lagi," kata Nawawi.
Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum Nurhadi cs Ignatius Supriyadi mengklaim gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tetap sah karena didaftarkan sebelum Nurhadi cs masuk DPO
Ia beralasan, gugatan praperadilan didaftarkan pada 5 Februari 2020 sedangkan penetapan Nurhadi cs sebagai DPO baru berlaku setelahnya.
"Sepertinya, permohonan prperadiln ini diajukan sebelum penetapan DPO sehingga tidak kena dengan aturan MA yang menyatakan bahwa seseorang DPO yang tidak bisa mengajukan praperadilan," kata Ignatius.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/17223481/kpk-harap-praperadilan-nurhadi-cs-ditolak-karena-status-dpo